Hari Ini Andi Arief Diminta Datang ke BNN, Kasusnya Berpeluang Tidak Dilanjutkan karena Alasan Ini

Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan bahwa pihaknya memperbolehkan politisi Partai Demokrat Andi Arief untuk pulang

Editor: Muhammad Ridho
Wartakota
Politisi Partai Demokrat Andi Arief. 

Kemudian, Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 04/BUA.6/HS/SP/IV/2010, tanggal 7 April 2010, tentang penempatan penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan serta pencandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Serta Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2016 tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi, yang selama ini menjadi SOP penyidik dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Istimewa)

Dedi menjelaskan dalam Peraturan Kabareskrim, di poin B terdapat aturan yang menyebutkan bahwa untuk pengguna narkoba atau pecandu dan korban narkotika yang diamankan tanpa barang bukti, namun positif sebagai pengguna dapat masuk rehabilitasi.

"Tersangka pengguna narkotika yang tertangkap dengan bukti hasil test urine positif menggunakan narkotika, sedangkan tidak ada barang bukti narkotika pada tersangka, ada di poin B,“ kata Dedi.

Untuk kelompok pengguna di poin B tersebut kata Dedi diatur di dalam aturan nomor 3.

"Dijelaskan untuk penanganan tersangka sebagaimana di nomor 2, huruf A dan B, bisa tidak dilakukan proses penyidikan, namun dilakukan interogasi untuk mengetahui sumber narkotika,” kata Dedi.

Hal itu katanya juga diterapkan bagi pengguna narkoba yang positif seauai poin A dimana barang bukti narkotika yang ada padanya di bawah jumlah tertentu, misalnya methaphetamine alias sabu dibawah 1 gram, ekstasi 8 butir, heroin 1,8 gram, kokain 1,8 gram, ganja 5 gram, dan lainnya.

Meski terdapat aturan yang membuka peluang Andi Arief dapat direhabilitasi, Dedi mengatakan, harus ada persetujuan dari tim terpadu yang dipimpin BNN, yang saat ini sedang melakukan assesment terhadap Andi Arief.

Baca: Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini di Pekanbaru dan Sebagian Wilayah Riau, Rabu 6 Maret 2019

Baca: Happy, Wanita di Medan Ini Laporkan Suami, Mertua, dan Abang Ipar ke Polisi, Ada Apa?

Permohonan rehabilitasi

Dedi menjelaskan pihak keluarga Andi Arief beserta kuasa hukumnya, sudah mengajukan surat permohonan rehabilitasi ke Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes PolrI, Selasa (5/3/2019)

Dikabulkan atau tidaknya permohonan rehabilitasi itu, serta seperti apa proses hukumnya tergantung hasil asesement tim terpadu BNN dan penyidik.

"Pihak pengacara sudah berkomunikasi dengan penyidik. Rencananya, hari ini pihak pengacara dan keluarga akan menjenguk saudara AA, kemudian juga mengajukan surat untuk permohonan rehabilitasi," kata Dedi.

Mengenai di mana tempat rehabilitasi yang disiapkan dan ditentukan untuk Andi Arief, kata Dedi, tergantung dari pihak keluarga dan hasil assessment.

"Untuk pusat rehabilitasi ketergantungan narkotika milik BNN memang ada di Lido, Bogor. Namun itu tergantung keluarga dimana yang bersangkutan akan direhabilitasi," kata Dedi.

Dedi menjelaskan dengan rehabilitasi, maka pihaknya menempatkan pengguna narkoba sebagai domestic crime.

"Artinya domestic crime ini sebagai korban. Peran yang paling utama untuk bisa menyembuhkan ketergantungannya atas narkoba adalah keluarga dekat," kata Dedi Prasetyo.

Karenanya keluarga dekat harus mendorong para pencandu untuk memiliki semangat untuk sembuh. "Kalau tidak sembuh akan membahayakan keselamatan dan kesehatan yang bersangkutan. Jadi peran keluarga paling dominan di sini," katanya.

Negara dalam hal ini kata Dedi akan memfasilitasi apa yang diinginkan pihak keluarga dalam rangka proses rehabilitasi dan penyembuhan korban penyalahguna narkotika.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved