Pemko Minta Waktu Tuntaskan Audit Tunggakan PJU. Ini Alasannya
Tunggakan Penerangan Jalan Umum (PJU) Pemerintah Kota Pekanbaru tak kunjung dibayarkan hingga Maret 2019 ini.
Penulis: Fernando | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Tunggakan Penerangan Jalan Umum (PJU) Pemerintah Kota Pekanbaru tak kunjung dibayarkan hingga Maret 2019 ini.
Pemerintah kota menunggak tagihan PJU selama enam bulan.
Tunggakan PJU tersebut mencapai Rp 86,9 miliar. Pemerintah kota menunggak tagihan PJU sejak bulan Juni 2018 silam. Pembayaran PJU terakhir yakni pada Mei 2018 silam.
Hingga kini Pemerintah Kota (Pemko) masih berkutat soal pembahasan teknis tunggakan tersebut, belum menyentuh solusi pembayaran tunggakan.
"Nanti dinas teknis bakal membahas upaya terbaik untuk menuntaskan tunggakan ini," papar Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Noer MBS kepada Tribun, Jum'at (8/3/2019).
Menurutnya, tunggakan itu pasti dibayarkan. Ia menyebut tunggakan PJU ini sudah masuk dalam hutang pemerintah kota.
Satu alasan tunggakan belum dibayar karena proses penitikan PJU belum tuntas.
Noer mengatakan bahwa pembayaran dilakukan setelah proses penitikan PJU.
Ia mengaku hingga kini audit terhadap tunggakan PJU belum rampung. Ia berharap ada solusi terbaik untuk menuntaskan masalah tunggakan ini
Ia menyebut bahwa upaya penyelesaian tunggakan melibatkan banyak pihak. Proses audit juga butuh waktu. Pemerintah kota berupaya menyelesaikan permasalahan hutang daerah secara optimal.
"Ada banyak pihak yang ikut menuntaskan masalah ini. Jadi memang butuh waktu," akunya.
Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru (Dishub) sudah melakukan penitikan di ribuan titik.
Ada sekitar 2.000 titik PJU liar bakal dibongkar.
Persoalan ini sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2018 silam. PLN memutuskan sambungan listrik untuk PJU di Pekanbaru.
Pemutusan listrik ini dikarenakan Pemko menunggak pembayaran senilai Rp 37 miliar. Jumlah itu merupakan jumlah penghitungan PLN.
Sementara Pemko mengaku jumlah tunggakan PJU mereka hanya senilai Rp 12 Miliar. Karena terjadi ketidakcocokan data, maka keduanya menjalani mediasi Medio Juni tahun lalu.
Mediasai kala itu dilakukan oleh Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Suripto Irianto.
Dalam mediasi yang berlangsung dua hari disepakati jika kedua belah pihak memutuskan jumlah tagihan PJU senilai Rp 25 Miliar.
Jumlah ini selanjutnya akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Riau.
Hasil audit inilah nantinya akan menjadi tanggung jawab Pemko kepada PLN untuk dibayarkan.
Ternyata hasil mediasi tersebut tidak dilaksanakan oleh Pemko Pekanbaru.
Pemko tidak menyerahkan audit kepada BPKP RI Perwakilan riau, melainkan melakukan audit sendiri oleh pihak Inspektorat Kota.
Hingga kini proses audit itu tak kunjung rampung.
Sebelumnya, Inspektorat Pekanbaru sempat menargetkan proses audit rampung pada pertengahan Februari 2019 lalu. Audit terhadap tunggakan PJU ini masih belum rampung.
Kepala Inspektorat Pekanbaru, Syamsuwir menyebut bahwa proses audit belum rampung lantaran penitikan kembali PJU yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru belum tuntas.
Proses penitikan awalnya memang ditargetkan tanggal 15 Februari 2019 lalu. Proses penitikan kembali PJU hingga kini masih berlangsung.
Mereka melakukan penitikan kembali untuk menertibkan PJU liar.
Petugas menertibkan PJU yang posisinya tidak sesuai rekomendasi pemerintah kota. Petugas juga mengganti lampu PJU dengan yang hemat energi. (*)