Berita Riau
Polisi Sita Aset BANDAR NARKOBA di Riau Sebesar Rp 1 Miliar, Juga Terapkan Pasal Pencucian Uang
Polisi sita aset bandar Narkoba di Riau sebesar Rp 1 miliar, dan narkoba senilai Rp 40 miliar, terapkan pasal narkoba dan pencucian uang
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Suci digadang-gadang berperan sebagai koordinator dan penggerak kaki tangannya.
Untuk itu, dalam perkara ini Polda Riau tidak hanya menjerat Suci dengan tindak pidana narkoba, melainkan juga dengan penerapan TPPU.
"Jadi nanti Suci ada dua berkas yang menjeratnya. Satu tindak pidana narkoba satu lagi TPPU," jelasnya.
Kata Hariono, sesuai rencana, pihaknya akan melimpahkan berkas tindak pidana narkoba Suci dan kedua rekannya ke Kejaksaan Tinggi Riau pada awal pekan depan.
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Riau Lahir 9 Hari Setelah Soeharto Jatuh pada Reformasi 1998
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Sawahlunto Merantau di Pekanbaru, Bekerja di BUMN, Berbisnis Make Up Artis
Baca: KISAH Cewek Cantik Berdarah Biru atau Bangsawan Asal Riau, Jualan Kue dan Roti
Sementara untuk berkas TPPU, dia menuturkan masih menunggu hasil audit resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Senin kita limpahkan berkas narkoba untuk tahap I. Kemudian berkas TPPU menyusul karena masih menunggu analisa keuangan dari PPATK," tandasnya.
Polisi Sita Aset BANDAR NARKOBA di Riau Sebesar Rp 1 Miliar, Terapkan Pasal Peredaran Narkoba dan Pencucian Uang. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)