Jangan Sampai Terlambat Lapor SPT Pajak Tahunan, Bisa Terkena Sanksi Ini, Batas Akhir 31 Maret 2019
Terlambat Laporkan SPT, Wajib Pajak Diancam DendaArtikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terlambat Laporkan SPT, Wajib Pajak Dianca
Apabila Anda memiliki penghasilan lain di luar pekerjaan tetap, atau memiliki kewajiban/utang, maupun harta, Anda bisa mempersiapkan data-datanya terlebih dahulu.
Selanjutnya, untuk memudahkan Anda, berikut ini langkah cepat lapor SPT tahunan pribadi melalui aplikasi OnlinePajak:
1. Buat akun OnlinePajak
Buat akun OnlinePajak. Hanya perlu daftar sekali, aplikasi hitung-setor dan lapor pajak dapat digunakan secara gratis.
2. Pilih eFiling SPT Pribadi
Berikutnya, Pilih fitur eFiling SPT Pribadi. Di menu navigasi isilah SPT Tahunan Pribadi Anda.
3. Berapa akumulasi dari pendapatan Anda untuk setahun terakhir?
Anda bisa memilih SPT/Formulir 1770 S atau SPT/Formulir 1770 SS. Selanjutnya, pilih salah satu apakah akumulasi pendapatan kotor setahun kurang dari Rp 60.000.000 lebih dari Rp. 60.000.000 juta atau apa Anda punya bisnis.
4. Lengkapilah detail pribadi
Selanjutnya, lengkapi detail pribadi seperti data personal Anda, NPWP, jumlah tanggungan (jika ada), status pernikahan, status kewajiban pajak untuk suami istri. Setelah selesai mengisi detail pribadi, klik "Selanjutnya".
5. Lengkapilah detail tanggungan atau anggota keluarga
Kemudian, lengkapi detail anggota keluarga Anda, untuk yang sudah menikah dan mempunyai tanggungan.
6. Isi detail pajak Anda
Isi juga detail pajak menggunakan klik "Tambah Form 1721 A1 atau A2 yang terdiri dari 3 kolom seperti, penghasilan bruto, pengurang penghasilan, dan bukti potongan pajak dari pihak lainnya.
7. Isi informasi tambahan