Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

TRAGIS! Wanita Hamil Tewas Bersimbah Darah Usai Minum Obat Aborsi Sebanyak 3 Jenis

Seorang wanita hamil yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga di Medan bernama Yariba Laia (23) tewas mengenaskan.

zoom-inlihat foto TRAGIS! Wanita Hamil Tewas Bersimbah Darah Usai Minum Obat Aborsi Sebanyak 3 Jenis
GRID
Meiman suruh pacarnya aborsi karena malu hamil diluar nikah

Tak puas dengan jawaban asisten rumah tangganya itu, Silvia sempat memanggil suaminya dan meminta mendobrak pintu kamar Yariba.

Namun hal itu tak jadi dilakukan karena dari dalam kamar, Yariba mengatakan tidak memakai baju.

Selang berapa menit, Yariba akhirnya membuka pintu kamarnya.

Namun ia hanya menampakkan wajahnya sembari mengatakan 'sebentar ya' kepada Silvia dan suaminya.

Silvia melihat kondisi Yariba sangat lemah, dia lalu memberikan susu kotak kepadanya agar diminum.

Usai meminum susu, Yariba mengaku sudah baikan dan meminta waktu untuk istirahat sebentar.

Mendengar itu, Silvia meninggalkan Yariba dan melanjutkan mengurus anaknya.

Lantas sekitar pukul 10.00 WIB, Silvia melihat Yariba keluar kamar hanya menggenakan handuk menutupi tubuhnya dalam keadaan masih lemas.

Melihat Yariba masih lemas, Silvia berinisiatif memasakkan telur untuknya.

Namun saat dia mendatangi kamar korban untuk mengantarkan telur tersebut, Silvia melihat Yariba tertidur di lantai kamar dengan keadaan bersimbah darah.

Baca: VIDEO LINK STREAMING Manchester City vs Schalke Champions League 2019

Baca: LIVE: Sudah Seminggu Menginap di Fly Over Pekanbaru, Begini Kondisi Ratusan Masyarakat Suku Sakai

Baca: Sinopsis Drama Korea The Last Empress EPISODE 37: Hidup Chun Woo Bin Tak Lama Lagi

Darah Yariba juga berceceran dilantai kamarnya.

"Korban ditemukan tak bernyawa di dalam kamar, sedangkan oroknya di kamar mandi dengan kondisi yang sama.

Hasil pemeriksaan personil Reskrim dan tim Inafis Polrestabes Medan di lokasi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Kuat dugaan korban meninggal dunia setelah aborsi," ujar Martuasah.

Meiman mengakui bahwa korban menjalin asmara dengan korban sejak Juli 2018 lalu.

Meiman kini dikenakan Pasal 348 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

 

//

 
 

//

 
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved