Selasa, 21 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siak

Penjabaran APBD Ada yang Keliru, Plt Bupati Siak Minta BKD Segera Selesaikan

Penjabaran APBD 2019 kabupaten Siak ternyata ada yang keliru. Hal tersebut ditegur Gubernur Riau melalui surat edaran terkait verifikasi

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
ALFEDRI 

TRIBUNSIAK.COM, SIAK - Penjabaran APBD 2019 kabupaten Siak ternyata ada yang keliru. Hal tersebut ditegur Gubernur Riau melalui surat edaran Gubernur Riau terkait verifikasi dan evaluasi RAPBD Kabupaten Siak 2019.

"Saya minta kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) segera memilah laporan per-OPD, item mana yang dinilai kurang tepat dari sisi penganggaran," kata Plt Bupati Siak Alfedri, Minggu (17/3).

Alfedri meminta pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Siak untuk segera menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Riau terkait verifikasi dan evaluasi RAPBD Kabupaten Siak 2019 itu.

Menurut Alfedri, ada beberapa hal dalam rancangan penganggaran daerah tersebut yang harus ditindaklanjuti dan disempurnakan perencanaannya.

"Karena kalau penganggarannya salah sudah pasti penatausahaannya, pertanggungjawaban, termasuk juga akutansi pelaporannya juga ikut salah” kata Alfedri.

Ia juga mengaku telah menyampaikan hal tersebut kepada pimpinan OPD pada rapat evaluasi laporan realisasi fisik kegiatan (RFK), serta laporan capaian kinerja OPD di lingkungan Pemkab Siak, Jumat (15/3).

Ia menjelaskan, dari hasil evaluasi RAPBD Kabupaten Siak yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau, didapatkan sejumlah masukan terkait penjabaran APBD Perubahan.

Di antaranya catatan untuk mengubah rincian belanja dan rincian objek yang dianggap kurang tepat.

Untuk itu ia meminta dalam waktu dekat digelar rapat khusus yang melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Bappeda, Kelompok Kerja, serta seluruh OPD lengkap dengan Kasubbag Keuangan dan bendahara masing-masing.

“Masing-masing OPD diminta menyampaikan laporan terperinci agar ke depan tidak keliru dalam penganggaran," tegas Alfedri.

Menurut dia, pelaporan keuangan dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah dicapai, bermakna seluruh tahapan penyusunan anggaran dari hulu ke hilir harus bersih. Mulai dari penganggaran sampai dengan arus neraca.

Untuk itu dia berharap, masing-masing OPD memulai pekerjaan proyek pembangunan pemerintah dari awal tahun, sehingga pada November nanti sudah selesai dan selambat-lambatnya pada 15 Desember dapat dilakukan pencairan keuangan.

Penyampaian Laporan 20 Maret

Plt Bupati Siak, Alfedri mengingatkan OPD yang memiliki sumber dana, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 lalu, sesuai Peraturan Menteri Keuangan DAK 2018 harus ditinjau ulang oleh Inspektorat.

"Saya harapkan pada Maret ini sudah review dana DAK sudah selesai, dan bisa kita cairkan sepanjang APBD tahun berjalan yang sudah disesuaikan di tahun sebelumnya. Begitu juga dapat diajukan untuk tahun pertama pada Februari nanti," ungkapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved