Oknum Caleg Ini Jadi Otak Pencurian dengan Modus Gembos Ban Mobil, Dapat Bagian Paling Banyak
Kelima pelaku ini memiliki peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai pemantau lokasi, melakukan pengembosan ban dan eksekutor.
Editor:
Sesri
Selain itu, barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, Honda Beat dan satu unit Honda Vario.
"Keterangan dari pelaku mereka sudah lima bulan, dan ada uang sekitar Rp 40 juta yang diambil dari korban sepulang dari penarikan uang," terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Pasal 363 di mana ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya. (Kompas.com)