Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Oknum Caleg Ini Jadi Otak Pencurian dengan Modus Gembos Ban Mobil, Dapat Bagian Paling Banyak

Kelima pelaku ini memiliki peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai pemantau lokasi, melakukan pengembosan ban dan eksekutor.

Editor: Sesri

Selain itu, barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, Honda Beat dan satu unit Honda Vario.

"Keterangan dari pelaku mereka sudah lima bulan, dan ada uang sekitar Rp 40 juta yang diambil dari korban sepulang dari penarikan uang," terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Pasal 363 di mana ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved