Demo Guru
Masih Belum Ada Solusi, Para Guru Kembali Gelar Aksi Damai di Depan Kantor Walikota Pekanbaru
Para guru sertifikasi ini menuntut pemerintah merevisi Peraturan Walikota No.7 tahun 2019 yang meniadakan tunjangan penghasilan
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Ribuan guru sertifikasi kembali menggelar aksi di depan Kantor Walikota Pekanbaru, Kamis (21/3/2019).
Aksi ini kembali digelar lantaran tuntutan mereka belum ada solusi.
Para guru sertifikasi ini menuntut pemerintah merevisi Peraturan Walikota No.7 tahun 2019 yang meniadakan tunjangan penghasilan bagi para guru sertifikasi.
Perwakilan Guru Sertifikasi SD dan SMP Pekanbaru, Zulfikar Rahman sudah menyampaikan bahwa bakal menggelar aksi hingga beberapa hari ke depan.
Mereka bakal menggelar aksi hingga Walikota Pekanbaru bisa menemui para guru sertifikasi.
"Kami hanya minta jawaban iya atau tidak. Kalau tuntutan kami tidak diterima, kami bakal ambil langkah selanjutnya," paparnya kepada Tribunpekanbaru.com di sela aksi.
Baca: VIDEO: Guru Sertifikasi Ancam Bakal Gelar Aksi Beberapa Hari Ke Depan
Baca: Guru Sertifikasi Pekanbaru Tanpa Tunjangan Penghasilan, PGRI Riau Sebut Guru Harus Kempiskan Perut
Baca: Tak Kunjung Bertemu Wako Pekanbaru, Guru Sertifikasi Ancam Bakal Gelar Aksi Beberapa Hari Ke Depan
Baca: Guru Gelar Aksi Damai di Pekanbaru, Sejumlah Sekolah Ternyata Meliburkan Siswanya
Mereka meyakini sejumlah rujukan untuk meniadakan tunjangan penghasilan bagi guru sertifikasi tidak kuat. Para guru berpegang pada Undang-Undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mesti jadi tolak ukur atas perwako.

Pada pasal 14 huruf a menyebut guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Permendagri No.13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mengarah ke daerah yang tidak punya anggaran cukup.
"Kami menilai Pekanbaru mampu. Sebab tunjangan penghasilan ASN selain guru malah ditambah," ulasnya.
Mereka mempertanyakan alasan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.10 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Penghasilan guru PNS daerah jadi pijakan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam meniadakan tunjangan penghasilan bagi guru.
Mereka juga mempertanyakan larangan memberikan tunjangan penghasilan. KPK ternyata sudah memgklarifikasi dan menyebut tidak pernah mengeluarkan larangan. KPK malah mendorong pemberian tunjangan penghasilan.
"Kami bakal pertanyakan hal ini. Kalau tidak ada jawaban, kami bakal Kementrian Pendidikan dan ke Kementrian Dalam Negeri," ulasnya.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)