Pekanbaru
Angkut Satwa Dilindungi untuk Dikirim Ke Malaysia, 4 Orang Warga Lampung Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, mereka diamankan oleh petugas Bea Cukai Dumai dan TNI AL, di Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan, Kota Dumai.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Satwa-satwa ini dibawa dengan 2 unit mobil, dari Lampung menuju Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan, Kota Dumai.
Petugas yang mendapatkan informasi tentang akan adanya pengiriman satwa yang dilindungi dan tidak dilengkapi dokumen yang sah dan resmi ini, langsung bergerak cepat.
Dua unit mobil pengangkut tersebut, berhasil ditegah sesampainya di pelabuhan.
"Rencananya akan dibawa ke Malaysia, lewat Pulau Rupat. Jadi ini jaringan penjualan satwa dilindungi internasional. Karena melibatkan antar negara," kata Kepala Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau, Suharyono dalam kegiatan jumpa pers, Sabtu (23/3/2019).
Dilanjutkannya, 5 orang yang berperan mengangkut dan juga sebagai penghubung turut diamankan.
Mereka masing-masing berinisial SW (36), TR (20), AN (24), serta YA (29). Keempatnya merupakan warga asal Lampung Selatan.
Sementara satu orang berinisial EF (48), yang diduga penghubung ke Malaysia, adalah warga Bengkalis.
Kelima orang berikut barang bukti 40 ekor satwa dilindungi dan dua unit mobil pengangkut, saat ini sudah berada di Kantor BBKSDA Riau.
Suharyono merincikan, 40 jenis satwa dilindungi yang diamankan ini, terdiri dari 2 ekor ungko (Hylobates agilis), 7 ekor burung Cendrawasih Minor (Paradisaea Minor), 3 ekor burung Julang Emas Sulawesi (Acetos cassidix).
Sebanyak 12 ekor burung Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 2 ekor Cendrawasih Mati Kawat (Seleucidis melanoleucus).
Dua ekor Cendrawasih Raja (Cicinnurus regius), 2 ekor Cendrawasih Botak (Cicinnurus republica).
"Sementara 10 ekor burung lainnya belum teridentifikasi, yang terdiri dari 3 spesies. Tapi mirip-mirip Cendrawasih Minor," kata Suharyono lagi.
Baca: VIDEO SEDANG BERLANGSUNG Timnas Indonesia vs Myanmar di MNC TV, Saksikan Disini!
Kepala BBKSDA menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa Lembaga Konservasi dan Pusat Penyelamatan Satwa untuk melakukan rehabilitasi terhadap satwa-satwa ini.
Sementara untuk kelima orang yang diamankan kata Suharyono, saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPNS Balai Gakkum Wilayah Sumatera.
"Dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a, junto pasal 40 ayat 2. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," sebut Suharyono.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Saksikan juga berita video menarik dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com: