Prostitusi Online

Dua Mucikari Vanessa Angel Jalani Sidang Hari Ini, Terungkap Rian 'Main' dengan Tarif Rp 25 Juta

Dua terdakwa mucikari Vanessa Angel, Endang Suhartini (ES) alias Siska dan Tentri Novanta jalani sidang perdana kasus prostitusi online

Editor: Muhammad Ridho
TribunJatim.com/syamsul arifin
Dua Mucikari prostitusi online Vanessa Angel, Tentri Novanta (TN) (kiri) dan Endang Suhartini alias Siska (tengah), sebelum jalani sidang perdana di PN Surabaya, Senin, (25/3/2019). 

Dua Mucikari Vanessa Angel Jalani Sidang Hari Ini, Terungkap Rian 'Main' dengan Tarif Rp 25 Juta

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua terdakwa mucikari Vanessa Angel, Endang Suhartini (ES) alias Siska dan Tentri Novanta (TN) menjalani sidang perdana kasus prostitusi online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/3/2019).

Mereka tiba di PN Surabaya dari Rutan Medaeng bersama tahanan lainnya pada pukul 12.30 WIB.

Sekitar satu jam kemudian, keduanya keluar dari ruang tahanan menuju ke Ruang Sidang Garuda.

Tentri kenakan kerudung berwarna pink dan menutupi wajahnya dengan rambutnya sedangkan Siska kenakan masker serta berkacamata.

Saat memasuki ruangan dia ditemani oleh kuasa hukumnya.

Baca: DOWNLOAD Lagu MP3 Alan Walker Full Album, VIDEO On My Way, Alone, Faded dan Sing Me to Sleep

Baca: Tayang Perdana Malam Ini Live Trans TV, Ini SINOPSIS Drama Korea 100 Days My Prince Episode 1(Video)

Baca: CALEG CANTIK Partai Gerindra di Pekanbaru Diintimidasi dan Diancam Preman, Secarik Kisah Wan Aniska

Kedatangannya ini pun cukup menarik perhatian pengunjung PN karena keduanya dikerumuni oleh awak media.

Mereka hanya terdiam menuju ruang sidang.

Saat ditanya terkait kesiapan terdakwa, salah satu terdakwa Siska mengaku siap selama jalani sidang.

Dia hanya mengangguk saat ditanya kesiapan dirinya dan ditegaskan oleh kuasa hukumnya Franky Desima Waruwu.

“Siap,” jawabnya lirih, Senin, (25/3/2019).

“Yang pasti kami siap jalani sidang dan kami akan simak dulu dakwaan dari Jaksa,” kata Franky menegaskan.

Ada empat Jaksa Kejati Jatim, di antaranya Sri Rahayu, Nur Laila, Farida Hariani dan Novan Arianto, ditunjuk sebagai JPU dalam perkara ini dan akan membacakan dakwaan.

Kedua mucikari ini didakwa dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Siska dan Tentri merupakan mucikari artis Vanessa Angel yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kasus prostitusi ini bermula dari pertemuan antara Dhani yang kini buron dengan seorang pengusaha bernama Rian Subroto di salah satu cafe di Lumajang.

Dhani kepada Rian mengaku mengenal Tentri sebagai mucikari artis dan selebgram.

Rian yang tertarik kemudian dihubungkan Dhani dengan Tentri.

Melalui percakapan WhatsApp (WA) keduanya bertransaksi.

Rian sepakat berhubungan seks dengan Avriellya dengan tarif Rp 25 juta.

Selanjutnya, Rian yang ingin menggunakan jasa Vanesa menghubungi dua mucikari lain, Intan Permatasari Winidndya Chasanovri alias Nindy dan Fitriandi melalui WA.

Baca: Sosok Rian Pengguna Jasa Vanessa Angel, Nama 3 Bos Besar Juga Sudah Terungkap

Baca: Pemakai Jasa Vanessa Angel Akan Dihadirkan di Sidang Perkara Prostitusi Online Artis

Fitri dan Nindy lalu menghubungi Siska untuk menawarkan tawaran Rian ke Vanesa.

Setelah melalui tawar-menawar disepakati tarif Vanesa untuk berhubungan seks dengan Rian Rp 80 juta.

Siska lalu menghubungi Dhani untuk menyampaikan kepada Rian.

Selanjutnya, Rian yang sepakat membayar jasa Vanessa dan Avriellya Rp 135 juta.

Selain tarif, biaya sebesar itu sudah termasuk biaya operasional seperti tiket pesawat untuk mendatangkan keduanya dari Jakarta ke Surabaya.

Sesampai di Surabaya pada 5 Januari lalu, Vanessa sempat diantar ke Surabaya Town Square atas permintaan Siska.

Selanjutnya, Vanessa diajak ke Hotel Gaza di Jalan HR. Muhammad. Saat Rian berhubungan badan dengan Vanessa, polisi dari Polda Jatim menangkapnya.

Dua Mucikari Vanessa Angel Jalani Sidang Hari Ini, Terungkap Rian 'Main' dengan Tarif Rp 25 Juta

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved