Romahurmuziy Dijebak Saat Ditangkap? Begini Komentar Pedas Mahfud MD Saat Bandingkan Kasus Lain

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud MD berkomentar saat Romahurmuziy menyatakan dijebak

Editor: Muhammad Ridho
Mahfud MD 

Romahurmuziy Dijebak Saat Ditangkap? Begini Komentar Pedas Mahfud MD Saat Bandingkan Kasus Lain

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud MD berkomentar saat Romahurmuziy menyatakan dijebak saat penangkapan KPK beberapa waktu lalu.

Mahfud MD bahkan bandingkan pernyataan Romahurmuziy  dengan tersangka KPK yang terkena kasus korupsi. 

Mahfud MD menilai, bantahan yang dikatakan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Romy hanya sebatas kebiasaan umum para tersangka yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Menurut Mahfud, bantahan itu akan teruji dalam tahap persidangan.

Baca: Siapa Sih Rian Subroto Pengguna Jasa Vanessa Angel? 3 Pengusaha Kelas Kakap Mulai Terbongkar

Baca: Kabar Terkini Ahmad Dhani, Kencing di Botol, Sulit Berdiri Hingga Mesti Diinfus 4 Hari

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 26 Maret 2019: LIBRA Bakalan Boros Nih, Impian SCORPIO Terwujud

"Ritualitas orang ditangkap itu ada tiga. Pertama bilang, 'Wah saya dijebak'. Padahal tidak mungkin orang dijebak dengan OTT karena OTT itu kan pasti dibuntuti sudah lama dan dia sendiri yang mengatur pertemuannya," ujar Mahfud di Gedung KPK Jakarta, Senin (25/3/2019).

Kebiasaan berikutnya, menurut Mahfud, para tersangka akan mengatakan bahwa kasusnya berbau politis.

Tersangka biasanya akan mengklaim sebagai korban polititk.

Setelah itu, menurut Mahfud, saat sampai pada tahap persidangan, terdakwa akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa KPK.

"Nanti, sesudah diperiksa, ditunjukkan bukti-bukti bahwa ini kamu tanggal sekian bicara gini, janjinya ini, tanggal sekian, ganti nomor HP ini dan seterusnya, baru dia, oh iya, begitu kan," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, saat ini Romy baru sampai pada tahap mengklaim dirinya dijebak dan membantah menerima uang terkait pengisian jabatan.

Baca: Fadli Zon Geram Muncul Bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Saat Kampanye Capres Prabowo Di Manado

Baca: Ayah Youtuber Atta Halilintar & Cawapres Sandiaga Uno Ternyata Teman Lama, Ada Panggilan Khusus

Baca: Ramalan Cinta Zodiak Selasa 26 Maret 2019 Cancer Sedang Marahan,Virgo Cemas, Libra Rawan Salah Paham

Namun, Mahfud yakin bantahan itu akan terjawab dalam persidangan di pengadilan.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan Romahurmuziy di Jawa Timur.

Romahurmuziy dan Mahfud MD.
Romahurmuziy dan Mahfud MD. (kolase Tribunnews.com)

Dia diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.

Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.

Romy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.

Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik

Romahurmuziy Dijebak Saat Ditangkap? Begini Komentar Pedas Mahfud MD Saat Bandingkan Kasus Lain

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved