UPDATE Sidang Kasus Ratna Sarumpaet! Saksi Penyidik: Dahnil Anzar & Fadli Zon yang Pertama Sebarkan
Niko juga terdakwa Ratna Sarumpaet, dirawat selama empat hari di Rumah Sakit Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, saat menjalani operasi wajah
UPDATE Sidang Kasus Ratna Sarumpaet! Saksi Penyidik: Dahnil Anzar & Fadli Zon yang Pertama Sebarkan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Penyidik Polda Metro Jaya AKP Niko Purba mengaku mengetahui informasi terkait penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet melalui media online Tribunnews.com dan Jawapos.com.
Menurut Niko, berdasarkan pemberitaan Jawa Pos, Dahnil Anzar membenarkan bahwa Ratna dianiaya.
Juga dari pemberitaan Tribunnews.com, Fadli Zon membenarkan Ratna jadi korban penganiayaan.
Niko dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks oleh terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).
"Saudara melihat foto yang viral itu dari media apa saja?" tanya Ketua Majelis Hakim Joni.
"Terkait pemberitaan pada saat itu saya melihat dari Tribunnews dan Jawa Pos, berita online," jawab Niko.
"Saat membaca atau melihat berita itu, tentu ada statement. Statement-nya apa itu?" tanya Joni.
Baca: RELAWAN Prabowo-Sandi Tak Gelar Aksi Balasan, Netralisir HOAX yang Serang Capres 02 Door to Door
Baca: Survei Charta Politika: Suara Jokowi-Maruf Amin Kalah di Sumatera Karena Harga Karet Turun
Baca: VIDEO LIVE RCTI Piala Asia U23 2020 Indonesia vs Brunei, Kick Off Pukul 16.00 WIB
Baca: VIDEO: Link Streaming & Live Score Swiss Vs Denmark EURO 2020, Kick Off 02.45 WIB
"Kalau Jawa Pos seingat saya, statement-nya Dahnil Anzar membenarkan Ibu Ratna sebagai korban penganiayaan. Kalau Tribunnews adanya statement Fadli Zon yang membenarkan juga Ibu Ratna sebagai korban penganiayaan," jawab Niko.
Niko juga terdakwa Ratna Sarumpaet, dirawat selama empat hari di Rumah Sakit Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, saat menjalani operasi wajah tahun lalu.
Dia dirawat dari tanggal 21 sampai 24 September 2018.
"Tanggal 24 pukul 9 malam kami melihat RS pulang dari rumah sakit menggunakan taksi," kata dia.
Nico mengatakan tidak ada seorang yang menjenguk Ratna.
Data itu diketahui Nico setelah mengecek daftar tamu yang datang selama Ratna di rawat.
"Kami melakukan pengecekan terhadap tamu yang berkunjung namun keteranganya RS menyatakan tidak ada," ujar Nico yang juga bertindak sebagai penyidik pada kasus Ratna Sarumpaet tersebut.
Baca: CAPRICORN dan 3 Zodiak Ini Hanya Memikirkan Diri Sendiri, Paling Egois Deh! Siapa Aja?
Baca: Suami Lucinta Luna Tahu Istrinya Transgender, Ternyata Ini Bahaya Mengerikan Transplantasi Rahim
Baca: Full Album Lagu MP3 Alan Walker Free Download, VIDEO On My Way, Sing Me to Sleep Hingga Alone
Baca: Download Lagu Sabyan Full Album, Video MP3 Nissa Sabyan Ya Jamalu & Syukran Lillah
Ratna sempat membayar biaya operasi wajah di Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat menggunakan kartu debit BCA.
Kartu debit BCA tersebut atas nama Ratna Sarumpaet.
"Kami peroleh dokumen jadwal operasi dan struk debit pembayaran biaya operasi," ujarnya.
Ratna membayar biaya operasi sebesar Rp 90 juta dan pembayaran tersebut dilakukan dalam tiga tahap.
"Pembayaran dengan Rp 25 juta, Rp 25 juta, dan Rp 40 juta lewat BCA," terangnya.
Saat ditanya oleh pihak JPU kapan pembayaran tersebut dilakukan, Nico mengaku tidak begitu mengingat hal tersebut.
"Tanggal 24 September 2018 dan seterusnya lupa," bebernya
Nico mengatakan, ia mendapat informasi tentang keberadaan Ratna di RS Bina Estetika dari penyelidikan dirinya bersama anak buahnya.
Operasi yang dijalani Ratna di RS Bina Estetika itu berefek samping wajahnya bengkak beberapa saat.
Namun Ratna menceritakan ke pihak lain bahwa wajahnya bengkak karena telah dianiaya orang tak dikenal di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Foto wajah bengkaknya beredar di media sosial.
Baca: Download Lagu Sabyan Full Album, Video MP3 Nissa Sabyan Ya Jamalu & Syukran Lillah
Baca: Cedera Hamstring Kambuh, Ronaldo: Tenang, Cuma 2 Minggu, Kok!
Baca: KISAH Cinta Segitiga Berujung Petaka:Ketahuan Selingkuh, Foto Telanjang Hingga Dianiaya Sampai Tewas
Sejumlah politisi pun mengecam tindakan penganiayaan yang ternyata hanya bohong belaka tersebut
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa menghadirkan enam saksi, terdiri dari tiga saksi dari pihak kepolisian dan tiga saksi dari pihak RS Bina Estetika.
Saksi dari pihak kepolisian adalah AKP Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman.
Sementara saksi dari pihak rumah sakit adalah dr. Sidik Setiamihardja, dr. Desak, dan perawat Aloysius.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Saksi Penyidik: Dahnil Anzar dan Fadli Zon yang Pertama Sebarkan Hoaks Ratna Sarumpaet Dianiaya
// // // //
// // // //