Berita Riau
Wabup Bengkalis Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pipa Transmisi di Inhil
Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, hadir menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pipa transmisi di Kabupaten Indragiri Hilir
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, hadir menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pipa transmisi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Selasa (26/3/2019).
Dia menjadi saksi dalam perkara yang menjerat terdakwa Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalong sebagai Direktur PT Panatori Raja dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas proyek itu.
Ketika proyek dilaksanakan, Muhammad menjabat sebagai Kabid Sumber Daya Air di Dinas PU Riau. Dia sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Muhammad hadir di persidangan, setelah sebelumnya sempat dua kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bersaksi.
Baca: Seorang SUAMI di Pekanbaru Tega PUKUL Istrinya Pakai MARTIL hingga Kritis, Ini Sebabnya
Baca: Ciptakan Motor Terbang, Perusahaan di Jepang Ini Targetkan Penjualan pada 2022
Namun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru itu, saksi Muhammad banyak mengaku lupa dan tidak tahu.
Majelis hakim yang dipimpin Mahyudin, melontarkan sejumlah pertanyaan kepadanya.
Salah satunya mekanisme penunjukkan Muhammad sebagai KPA.
"Itu (KPA) saya, berdasarkan SK Gubernur. PA (Pengguna Anggaran)-nya Kadis PU, SF Harianto, PPK dan PPTK Edi Mufti (terdakwa)," ungkapnya di hadapan majelis Hakim.
Baca: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Pekanbaru Rabu 26 Maret 2019, Siapkan Persyaratan Ini!
Muhammad menyebutkan, saat proses lelang proyek tahun 2013, dirinya belum menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid).
Meski begitu, dirinya menandatangani kontrak proyek senilai Rp3,8 miliar itu.
"Itu (kontrak) saya yang tandatangani," sebutnya.
Saat ditanya JPU terkait progress proyek dan waktu pengerjaan proyek apakah tepat waktu atau tidak, Muhammad mengaku lupa.
"Saya lupa, apakah proyek ini tepat waktu sesuai kontrak tapi ada laporannya," kata dia.
Muhammad memaparkan, awalnya tidak mengetahui tentang pipa yang digunakan, apakah sesuai kontrak atau tidak.
Menurutnya, dia baru tahu kalau pipa tak sesuai kontrak setelah diperiksa di Polda Riau.
Muhammad mengaku dua kali turun ke lapangan untuk mengecek pekerjaan proyek pipa.
Namun dia tidak melihat kedalaman pipa dan tidak melakukan pengukuran pipa.
"Hanya melihat visual saja," akunya.
Anggota hakim Dahlia Panjaitan juga mempertanyakan tentang pencairan anggaran proyek.
Padahal tidak ada laporan.
"Kenapa bisa cair," tanya hakim.
Mendengar pertanyaan itu, Muhammad terdiam sesaat.
Kemudian, dia melontarkan jawaban singkat.
"Saya hanya terima laporan lisan," jawab Muhammad.
Majelis hakim pun terus mencecar Muhammad terkait proyek itu.
Termasuk tentang perusahaan yang mengerjakan proyek.
"Apakah sebelumnya PPK pernah melapor kepada saksi kalau perusahaan yang mengerjakan proyek tidak pemenang lelang?" tanya hakim Suryadi.
Muhammad pun cepat mengaku tidak pernah.
Namun hakim kembali mengingatkan keterangan Muhammad di BAP yang mengaku mengetahui perusahaan tersebut.
"Lupa pak," ungkapnya.
Sementara itu, sebelum Muhammad bersaksi di persidangan, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi berunjuk rasa di depan PN Pekanbaru.
Massa mendesak aparat penegak hukum menetapkan Muhammad sebagai tersangka.
Karena dinilai dialah yang bertanggung jawab dalam proyek pengadaan pipa transmisi tersebut. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/massa-unjukrasa-di-pn-pekanbaru.jpg)