Seleb

Motivator Ungkap Kondisi Vanessa Angel: Setiap Ketemu Nangis Bilang 'Bu Jangan Tinggalin Aku'

Kasus penyebaran foto dan video asusila yang menjerat tersangka Vanessa Angel bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Editor: Sesri
TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD ROMADONI
Vanessa Angel digeladang dari tahanan Dittahti menuju ke ruangan penyidik Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (7/2/2109) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabar terbaru Vanessa Angel diungkapkan motivator yang mendampingi Vanessa Angel, Ayu Kyla.

Ayu Kayla menyebut Vanessa Angel sempat menyalahkan Tuhan.

Saat ini Vanessa Angel harus mendekam di dalam tahanan Polda Jawa Timur sejak Senin (4/2/2019) atas kasus prostitusi online.

Hampir dua bulan menghuni sel tahanan, kondisi Vanessa Angel masih terpuruk dan sering sakit-sakitan.

Diterangkan Ayu Kyla saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (29/3/2019), secara fisik kondisi Vanessa Angel kini semakin menurun.

"Terakhir ketemu Selasa kemarin jam 15.15 kondisinya memang udah sakit, sempet gak bisa BAB dia hari, kondisi badannya panas, bibirnya udah kering, udah kurus," terang Ayu Kyla.

Baca: Butuh Waktu 1 Bulan, Ini Cara & Syarat yang Harus Dipenuhi Rian Agar Bisa Main sama Vanessa Angel

Baca: Tak Hanya Pengusaha, Pengacara Mucikari Siska Ungkap Ada Pejabat yang Sewa Vanessa Angel

Baca: Sang Pacar Ngaku Vanessa Angel Berhubungan Badan Saat Ditangkap, Netizen Tanyakan Beda Hubungan Seks

Tak hanya itu, psikis Vanessa juga masih sangat terguncang lantaran mengalami stress berat.

"(Stress) Berat banget karena dia juga merasa apa yang dia jalani saat ini bukan karena kehendaknya," imbuh Ayu.

Atas kondisinya tersebut, tak heran jika Vanessa seringkali menangis ketika tengah dalam sesi konsultasi bersama Ayu.

"Setiap ketemu saya nangis, memeluk saya dan dia selalu bilang 'Bu jangan tinggalin aku'," tutur Ayu lagi.

"Mungkin karena kehilangan seorang ibu, kasih sayang seorang ayah kan beda," pungkasnya.

Segera Disidang

Kasus penyebaran foto dan video asusila yang menjerat tersangka Vanessa Angel bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pasalnya, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21.

Pihak Kepolisian berencana akan menyerahkan tersangka ke pihak Kejari Surabaya, Jumat, (29/3/2019).

“Berkas Vanessa telah P21 hari ini rencana dilimpahkan dari Polda Jatim dan tahap II ke Kejari, Surabaya untuk administrasinya juga,” kata Kepala Kejati Jatim, Sunarta saat dijumpai usai Shalat Jumat.

Masih kata Sunarta, setelah penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti), selanjutnya JPU akan melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum yang akan menyidangkan Vanessa sudah dibentuk, gabungan jaksa dari Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Tim JPU dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Umum Kejati Jatim, Asep Mariono.

"Ketua timnya Pak Aspidum," ujar Sunarta.

Vanessa Angel jadi tersangka setelah diamankan aparat Subdirektorat Siber Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur di sebuah kamar Hotel Vasa Surabaya pada 5 Januari 2019.

Waktu digerebek, dia kedapatan melayani kencan komersial bersama pria bernama Rian Subroto.

Vanessa sendiri jadi tersangka bukan karena pasal mucikari atau germo prostitusi online.

Dia ikut terjerat karena diduga aktif mengirimkan gambar dan video asusila dirinya kepada sang mucikari, terutama melalui aplikasi WhatsApp.

Selain berstatus tersangka, aktris sinetron itu juga ditahan.

Mucikari Blak-blakan di Persidangan

Dua terdakwa mucikari Vanessa Angel, Endang Suhartini (ES) alias Siska dan Tentri Novanta (TN) menjalani sidang perdana kasus prostitusi online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/3/2019).

Mereka tiba di PN Surabaya dari Rutan Medaeng bersama tahanan lainnya pada pukul 12.30 WIB.

Sekitar satu jam kemudian, keduanya keluar dari ruang tahanan menuju ke Ruang Sidang Garuda.

Tentri kenakan kerudung berwarna pink dan menutupi wajahnya dengan rambutnya sedangkan Siska kenakan masker serta berkacamata.

Saat memasuki ruangan dia ditemani oleh kuasa hukumnya.

Kedatangannya ini pun cukup menarik perhatian pengunjung PN karena keduanya dikerumuni oleh awak media.

Mereka hanya terdiam menuju ruang sidang.

Saat ditanya terkait kesiapan terdakwa, salah satu terdakwa Siska mengaku siap selama jalani sidang.

Dia hanya mengangguk saat ditanya kesiapan dirinya dan ditegaskan oleh kuasa hukumnya Franky Desima Waruwu.

“Siap,” jawabnya lirih, Senin, (25/3/2019).

“Yang pasti kami siap jalani sidang dan kami akan simak dulu dakwaan dari Jaksa,” kata Franky menegaskan.

Ada empat Jaksa Kejati Jatim, di antaranya Sri Rahayu, Nur Laila, Farida Hariani dan Novan Arianto, ditunjuk sebagai JPU dalam perkara ini dan akan membacakan dakwaan.

Kedua mucikari ini didakwa dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Siska dan Tentri merupakan mucikari artis Vanessa Angel yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kasus prostitusi ini bermula dari pertemuan antara Dhani yang kini buron dengan seorang pengusaha bernama Rian Subroto di salah satu cafe di Lumajang.

Dhani kepada Rian mengaku mengenal Tentri sebagai mucikari artis dan selebgram.

Rian yang tertarik kemudian dihubungkan Dhani dengan Tentri. 

Melalui percakapan WhatsApp (WA) keduanya bertransaksi.

Vanessa Angel
Vanessa Angel (surabaya.tribunnews.com/mohammad romadoni))

Rian sepakat berhubungan seks dengan Avriellya dengan tarif Rp 25 juta.

Selanjutnya, Rian yang ingin menggunakan jasa Vanesa menghubungi dua mucikari lain, Intan Permatasari Windya Chasanovri alias Nindy dan Fitriandi melalui WA.

Fitri dan Nindy lalu menghubungi Siska untuk menawarkan tawaran Rian ke Vanesa.

Setelah melalui tawar-menawar disepakati tarif Vanesa untuk berhubungan seks dengan Rian Rp 80 juta.

Siska lalu menghubungi Dhani untuk menyampaikan kepada Rian.

Selanjutnya, Rian yang sepakat membayar jasa Vanessa dan Avriellya Rp 135 juta.

Mengaku Dijebak

Usai jalani sidang perdana, Mucikari Vanessa Angel, Endang Suhartini alias Siska meminta doa agar kasusnya cepat selesai. Dia hanya tersenyum saat ditanya oleh awak media.

Siska menjawab pertanyaan dari TribunJatim.com (grup surya.co.id), saat diminta tanggapan atas sidang yang dijalaninya.

“Pokoknya doain aja semoga yang terbaik dan cepat selesai,” kata Siska singkat.

Selain itu dia mengaku dijebak dalam perkara ini.

“Nanti kita ungkap dalam persidangan,” sambungnya.

Berbeda dengan Siska, Tentri Novianta hanya tertunduk dan membisu tidak menanggapi pertanyaan dari awak media.

Dia hanya menutupi wajahnya dan dengan rambutnya.

Keduanya dijerat jaksa dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Grid id/Surya/Syamsul Arifin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved