Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2019

Pemegang Suket Boleh Datangi TPS Siang Hari, Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemilu 2019

Pemegang Surat Keterangan (Suket) sebagai penduduk boleh datangi TPS siang hari, tingkatkan partisipasi pemilih Pemilu 2019

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Pemegang Suket Boleh Datangi TPS Siang Hari, Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemilu 2019 

Sebagaimana diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan Surat Keterangan (Suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019.

MK juga mengingatkan pemerintah untuk mempercepat proses perekaman KTP-el bagi warga negara yang belum melakukan perekaman.

"Menyatakan frasa "kartu tanda penduduk elektronik" dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu," demikian putusan MK dalam sidang di Gedung MK, Kamis (28/3/2019).

Menanggapi putusan MK tersebut KPU Riau melihat ini sangat positif apalagi masih banyak masyarakat di Riau yang KTP Elektroniknya belum dicetak namun sudah ikut perekaman.

"Tentunya bisa naikkan partisipasi pemilih di Riau, karena masih banyak yang belum punya KTP elektronik yang hanya miliki Suket pengganti KTP Elektronik," ujar Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto kepada Tribun Kamis (28/3).

Baca: KISAH Cewek Cantik Berdarah MINANG di Pekanbaru, KELILING 17 Provinsi di Indonesia Selama 73 Hari

Baca: KISAH Cewek Cantik ANAK BUNGSU Asal Pekanbaru, Melenggang ke Istana Negara Berkat Marching Band

Baca: Kisah CEWEK CANTIK Asal Pekanbaru, Art Director di Kastil Creative, Ikut Pertukaran Pemuda ke Jepang

Dari data terakhir lanjut Nugroho masih ada ribuan bahkan puluhan ribu warga di Riau yang belum dicetak KTP elektronik nya, karena proses yang lambat di pemerintahan.

"Dengan demikian maka adanya putusan ini solusi bagi pemilih yang memiliki hak pilih itu bisa ikut Pemilu," ujar Nugroho Noto Susanto.

Suket Boleh Ikut Mencoblos Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan Surat Keterangan (Suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019.

MK juga mengingatkan pemerintah untuk mempercepat proses perekaman KTP-el bagi warga negara yang belum melakukan perekaman.

"Menyatakan frasa "kartu tanda penduduk elektronik" dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu'," demikian putusan MK dalam sidang di Gedung MK, Kamis (28/3/2019).

Menanggapi putusan MK tersebut KPU Riau melihat ini sangat positif apalagi masih banyak masyarakat di Riau yang KTP Elektroniknya belum dicetak namun sudah ikut perekaman.

Baca: KISAH Empat Cewek Cantik KETURUNAN TIONGHOA di Pekanbaru, Torehkan Prestasi Hingga Bekerja Part Time

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Bernama Felicia Susanto, Berasal dari Keluarga Keturunan Tionghoa

Baca: KISAH Cewek Cantik Berdarah MINANG Merantau di Pekanbaru, Kampanye Kebersihan dan DUTA Kampung Iklim

"Tentunya bisa naikkan partisipasi pemilih di Riau, karena masih banyak yang belum punya KTP elektronik yang hanya miliki Suket pengganti KTP Elektronik," ujar Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto kepada Tribun Kamis (28/3/2019).

Karena dari data terakhir lanjut Nugroho masih ada ribuan bahkan puluhan ribu warga di Riau yang belum dicetak KTP elektronik nya, karena proses yang lambat di pemerintahan.

"Dengan demikian maka adanya putusan ini solusi bagi pemilih yang memiliki hak pilih itu bisa ikut Pemilu," ujar Nugroho Noto Susanto.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved