Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2019

Pemegang Suket Boleh Datangi TPS Siang Hari, Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemilu 2019

Pemegang Surat Keterangan (Suket) sebagai penduduk boleh datangi TPS siang hari, tingkatkan partisipasi pemilih Pemilu 2019

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Pemegang Suket Boleh Datangi TPS Siang Hari, Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemilu 2019 

Sementara itu Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir mengatakan adanya putusan MK tersebut menurutnya pihak KPU di daerah menunggu keterangan resmi dari KPU RI.

"Setelah KPU RI sudah memberikan keterangan resmi, maka kami di Provinsi maupun di Kabupaten/kota tinggal meneruskan apa yang disampaikan KPU RI," Ujar Ilham Yasir.

Seperti biasanya setelah putusan MK, KPU RI (sebagai pihak yang terkait langsung tahap implikasi putusan MK tersebut) biasanya akan mengelar rapat pleno terlebih dulu, lalu KPU RI mengeluarkan petunjuk dalam bentuk surat tertulis/juknis sebagai pedoman KPU Prov dan KPU kabupaten dan kota terkait pelaksanaan putusan MK tersebut dengan poin-poin yang rinci dan jelas.

Baca: Mama Muda Cantik Jual Ayam Jadi Selebgram, Aksinya Bikin Greget dan Merinding, Simak Videonya

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Peduli Kebersihan dan Lingkungan, Terpilih Jadi DUTA ASRI

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Riau Jadi Duta Ekonomi Syariah, Cerita Soal Bank Konvensional dan Syariah

"KPU ini lembaga yang bersifat tetap, mandiri, dan bersifat nasional yang induknya ada di KPU RI, tentunya setelah keluar putusan MK kami tak dapat menafsirkan atau memahaminya sendiri-sendiri dalam melaksanakan putusan MK tersebut, tapi menunggu instruksi KPU RI," ujar Ilham.

Feri Sambut Putusan MK Pemegang Suket Boleh Memilih, Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemilu 2019. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved