UPDATE Kasus Penembakan Masjid di Selandia Baru:Terdakwa Protes Cara Dirinya Diperlakukan di Penjara
Brenton Tarrant, warga Australia berusia 28 tahun, telah didakwa dengan satu pembunuhan dan diperkirakan bakal menghadapi dakwaan lanjutan.
UPDATE Kasus Penembakan Masjid di Selandia Baru:Terdakwa Protes Cara Dirinya Diperlakukan di Penjara
TRIBUNPEKANBARU.COM - Terdakwa kasus penembakan di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, yang menewaskan 50 orang, telah mengajukan protes terkait cara dirinya diperlakukan di penjara.
Brenton Tarrant, warga Australia berusia 28 tahun, telah didakwa dengan satu pembunuhan dan diperkirakan bakal menghadapi dakwaan lanjutan.
Sebuah sumber mengatakan kepada situs berita Stuff bahwa sang terdakwa mengklaim dirinya tidak diperkenankan menerima tamu dan berbicara melalui telepon.
Pria itu kini mendekam di sel isolasi Penjara Paremoremo yang terletak di Auckland dan dianggap sebagai bui paling keras di Selandia Baru.
Apa protes terdakwa?
Sang terdakwa dikirim ke Penjara Paremoremo begitu sesi sidang pertamanya rampung di Christchurch pada 16 Maret, sehari setelah serangan.
Stuff menyebutkan sang terdakwa mengajukan protes kepada Departemen Pemasyarakatan bahwa dirinya tidak mendapat hak-hak mendasar, terutama panggilan ponsel dan bertemu pengunjung.
Baca: Monyet Betina Ini Viral di Media Sosial Lantaran Punya Tubuh Bak Binaragawan, Lihat Videonya!
Baca: Fakta Baru Perawat yang Tewas di Cikarang, Kerap Suntikkan Diri dengan Cairan Sisa Operasi Pasien
Baca: VIDEO LIVE TRANS 7 MotoGP Argentina 2019 Dinihari Nanti: Dominasi Marquez, Rossi Tercecer
Baca: VIDEO SIARAN LANGSUNG Piala Presiden 2019 Persela vs Madura United Hari Ini, Kick Off 15.30 WIB
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan, seorang tahanan berhak menerima satu tamu per pekan selama sedikitnya 30 menit.
Tahanan juga berhak berbicara melalui ponsel paling tidak satu kali per pekan. Selain itu, tahanan berhak mendapat makan dan minum yang cukup, tempat tidur, layanan kesehatan, dan olah raga.
Masjid Al Noor, satu dari dua lokasi penembakan.
Bagaimana tanggapan aparat?
Sumber Departemen Pemasyarakatan mengatakan kepada Stuff: "Dia diawasi secara konstan dan diisolasi. Dia tidak menerima hak mendasar yang biasanya diberikan. Jadi tidak ada pembicaraan ponsel dan tidak ada pengunjung."
Menurut laman Departemen Pemasyaratan, "tahanan punya hak diperlakukan manusiawi, dengan hormat, dan bermartabat selama di penjara".
Baca: Ketika Zidane Menggoda Pogba: Kalau Sudah Bosan di MU, Gabung Real Madrid Saja
Baca: Cara Buat Curriculum Vitae (CV) Lamaran Pekerjaan di Android, Pakai 5 Pilihan Aplikasi Ini, Gratis!
Baca: Pelatih Pramuka Copot Celana Dalam Siswa SMP, Raba-Raba Alat Kelamin dan Tusuk dari Belakang
Baca: Video Detik-detik Pasangan Lengket Saat Berhubungan Intim Dilarikan ke Rumah Sakit
Akan tetapi, departemen yang bersangkutan dapat menerapkan pembatasan hak dalam situasi tertentu
Disebutkan, hak bisa dibatasi jika tahanan dipisahkan "atas tujuan keamanan, ketertiban, keselamatan, atau demi tujuan melindungi tahanan".
Hal ini juga bisa diterima jika keamanan penjara, atau keamanan orang lain, terancam.
Apa yang diterapkan terhadap sang terdakwa?
Juru bicara Departemen Pemasyarakatan mengonfirmasi kepada media Selandia Baru bahwa sang tahanan tidak punya akses kepada media atau pengunjung.
Dia menambahkan, sang terdakwa diperlakukan sesuai dengan Undang-Undang Pemasyarakatan dan "demi alasan keamanan operasional, informasi tambahan tidak akan diberikan".
Stuff menyebut sang tahanan diyakini ditempatkan di sebuah sel dengan pintu yang terhubung dengan lapangan berlantai beton yang bisa digunakan selama satu jam per hari. Dia disebut "patuh".
Baca: LIVE STREAMING Konser Shopee Slank, Pukul 19.00 WIB Malam Ini, Ada Hadiah Honda Civic Untuk Penonton
Baca: VIDEO SIARAN LANGSUNG Final India Open 2019 Siang Ini, Minggu (31/3/2019)
Baca: VIDEO LIVE STREAMING Final Piala Presiden Esports 2019, 8 Tim Bertanding Hari Ini
Sang terdakwa dijadwalkan masih akan disidang di Christchurch melalui sambungan video.
Sejauh ini dia didakwa dengan tuduhan membunuh, namun dakwaan lain diperkirakan akan bertambah.
Sebanyak 50 orang dibunuh dalam serangan ke dua masjid pada 15 Maret lalu. Sebagian dari serangan itu diunggah secara langsung memanfaatkan media sosial Facebook
Pengadilan memutuskan wajah sang terdakwa harus dikaburkan dalam foto-foto di persidangan. Diperkirakan dia akan mewakili dirinya dalam sidang.
Bagaimana rakyat Selandia Baru memulihkan diri?
Rakyat Selandia Baru masih berupaya pulih setelah aksi penyerangan berlangsung. Lebih dari 20.000 orang menghadiri acara berkabung di Hagley Park, Kota Christchurch, yang dihadiri Perdana Menteri Jacinda Ardern.
Pada acara itu, sejumlah orang menyampaikan pesan penolakan terhadap ekstremisme dan merangkul kemanusiaan.
Ardern berkata: "Kami tidak kebal terhadap virus-virus kebencian, ketakutan…Kami tidak pernah kebal, namun kami bisa menjadi bangsa yang menemukan obatnya."
Baca: Live Streaming Liverpool vs Tottenham, Premier League 2019 Video, Pukul 22.30 WIB Malam Ini!
Baca: Ini Daftar 5 Teroris Paling Dicari di Dunia, Hadiah Ratusan Miliar Rupiah Bagi yang Mampu Menangkap
Baca: VIDEO Penampakan 4 Hektare Lahan Ganja di Pedalaman Aceh, Polisi Arungi Sungai Saat Gelar Operasi
Farid Ahmed, penyintas serangan namun kehilangan istrinya dalam aksi penembakan di masjid, menyerukan perdamaian seraya berkata dirinya telah memaafkan pelaku.
Cat Stevens, yang menyandang nama Muslim, Yusuf Islam, menyanyikan lagu-lagunya yang berjudul Peace Train dan Don't Be Shy.
Segenap nama 50 korban meninggal dunia dibacakan dalam acara itu, yang mencakup pria, perempuan, dan anak-anak. Korban termuda baru berusia tiga tahun.
Sejauh ini masih ada 22 korban yang berupaya pulih di rumah sakit, termasuk bocah perempuan berusia empat tahun yang mengalami cedera serius.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penembakan masjid Selandia Baru: Terdakwa protes 'cara dirinya diperlakukan' di penjara