Biduan Tewas karena Menolak Berhubungan Intim 1 vs 3: Satu Pelaku Menyerahkan Diri

Nurhidayah alias Lisa (37), Biduan dangdut, janda beranak dua dibunuh tiga orang pelanggannya di Deli Serdang karena menolak berhubungan intim.

Tribratanews
Tiga pelaku pembunuhan biduan ditangkap Polres Deliserdang, Jumat (29/3/2019) 

“Ketiga tersangka kita kenakan Pasal 338 KUHP subsider 170 ayat (2) ke-3e dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun,” tegas Kasat Reskrim, AKP Bayu Putra Samara SIK.

Sebelumnya, Jumat, 29 Maret 2019 sekira pukul 07.30 WIB, Personil Polsek Galang menerima informasi dari masyarakat ada mayat Mrs X di Jalan Perintis Kemerdekaan (pinggir jalan besar) depan Kantor PLN Galang, Lingkungan VIII Galinda Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Inafis Polres Deliserdang bersama dengan personel Polsek Galang melakukan olah TKP dan hasil dari olah TKP ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

Selanjutnya, Tim Inafis Polres Deliserdang dan Polsek Galang membawa korban ke RS Umum Daerah Deliserdang di Lubukpakam guna permintaan Visum Et Repertum (VER).(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tolak Ladeni Tiga Pria Sekaligus, Biduan di Deli Serdang Dicekik hingga Tewas, Pelaku Bermarga Semua

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved