Ini Jadi Bukti Polisi Siap Tembak di Tempat Jika Debt Collector Asal Main Rampas Kendaraan
Aksi intimidatif yang dimaksud antara lain membentak, menggunakan kata-kata kasar, penggunaan kekerasan, hingga perampasan kendaraan peminjam.
Laporan yang diterima Polres Lamongan ada oknum debt collector melarikan diri menggunakan dump truk.

Diketahui Nopol truk S 8679 HH ke arah Gresik sedang dikejar oleh tim Buser Polres Lamongan.
Secara hukum debt collector disebut ilegal karena melakukan intimidasi kepada pemilik kendaraan yang bermasalah pembayarannya.
Baca: Anak Diculik Debt Collector Gara-gara Orang Tua Tunggak Pembayaran Cicilan Motor
Hal ini sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan Pasal 368 KUHP pasal (1) yang berbunyi:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."(*)
Artikel ini telah tayang di https://intisari.grid.id/read/031695246/ini-jadi-bukti-polisi-siap-tembak-di-tempat-jika-debt-collector-asal-main-rampas-kendaraan?