Minggu, 12 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2019 Digelar Hari Ini! Simak Arti 5 Warna Surat Suara Saat Mencoblos

Sebelum menggunakan hak pilih Anda, sebaiknya simak terlebih dahulu arti 5 warna dalam surat suara pada Pemilu 2019 hari ini.

KPU
Lima bentuk surat suara pemilu 2019 

Pemilu 2019 Digelar Hari Ini! Simak Arti 5 Warna Surat Suara Saat Mencoblos 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pada Rabu (17/4/2019) hari ini adalah hari penentuan bagi rakyat Indonesia untuk menentukan pilihannya di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Dalam Pemilu 2019 hari ini, nasib bangsa Indonesia dalam 5 tahun kedepan akan ditentukan dalam satu hari saja.

Sebelum menggunakan hak pilih Anda, sebaiknya simak terlebih dahulu arti 5 warna dalam surat suara pada Pemilu 2019 hari ini.

 

Yang perlu diketahui dalam Pemilu 2019 ini, tak hanya memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2019.

Akan tetapi pemilih juga akan memilih para anggota legislatif yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Baca: FAKTA NASI PADANG dan Kolesterol, Simak Untung Rugi buat Kesehatan dan Penjelasan Ahli Gizi

Baca: Cek Daftar Caleg di Daerah Kamu Lewat Aplikasi Ini, Bisa Diunduh dari Google Play Store Lho!

Baca: Usai Gasak Manchester United, Lionel Messi Ucapkan 3 Kalimat Ini!

Nah, untuk itu, berikut arti 5 warna dalam surat suara di Pemilu 2019 yang dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) hari ini, yang sudah dirangkum oleh tim Tribunnews.com:

Arti 5 Warna Kertas Surat Suara Pemilu 2019

Jelang pelaksanaan Pemilu 2019, kenali lima warna surat suara serta fungsinya, serta cara mencoblos agar 
yang benar agar suaramu sah!
Jelang pelaksanaan Pemilu 2019, kenali lima warna surat suara serta fungsinya, serta cara mencoblos agar yang benar agar suaramu sah! (rri.co.id)

Nah, inilah arti 5 warna surat suara dalam Pemilu 2019 yang dilaksanakan pada hari ini.

 

Dalam Pemilu 2019, ada lima warna surat suara yang masing-masing memiliki fungsi berbeda.

Lima warna tersebut adalah abu-abu, kuning, merah, biru dan hijau.

Baca: SOSOK Bripda Vani Simbolon: Polwan Cantik yang Viral Jelang Pemilu 2019

Baca: VIDEO: Gara-gara 2 Operan Ngawur Berujung Gol Messi, Ashley Young Trending Topic di Twitter

Baca: Zodiak Hari Ini Rabu (17/4/2019): Video Ramalan Aries Beruntung, Aquarius Membuat Keputusan Penting

Surat suara warna abu-abu, diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.

Surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 nantinya berbentuk lembaran persegi panjang dan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian dalam dan bagian luar.

Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019.

Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved