Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2019

27 April PSU dan PSL Digelar di Riau

KPU Riau sudah menetapkan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), Sabtu mendatang.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru/MNatsir
FOTO ILUSTRASI - Kotak suara. 

27 April PSU dan PSL Digelar di Riau

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau sudah menetapkan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) Sabtu (27/4) mendatang.

Ini diputuskan setelah melakukan kordinasi dan komunikasi dengan Biro Logistik KPU RI, mengingat logistik yang ada di Riau tidak cukup untuk dilaksanakan PSU dan PSL.

"Untuk pelaksanaan karena pertimbangan logistik, 27 April berdasarkan komunikasi dengan Biro Logistik KPU RI, "ujar Komisioner KPU Riau Divisi Tekhnis Joni Suhaidi kepada Tribunpekanbaru.com Senin (22/4).

Karena surat suara yang tersedia saat ini hanya ada 2000 saja dimana setiap dapil disediakan 1000 surat suara, padahal ada 112 TPS yang menggelar PSU dan PSL di Riau, sehingga surat suara tersedia dianggap kurang.

"Karena Riau ada dua Dapil disiapkan 1000 perdapil, Tidak cukup karena banyaknya PSU dan PSL sehingga kita butuh tambahan logistik, "ujar Joni Suhaidi.

Baca: KPU Pelalawan Riau Siapkan Logistik untuk PSU dan PSL di 5 TPS

Sebagaimana diketahui ada 112 dari 9 Kabupaten dan Kota di Riau yang akan menggelar PSU dan PSL kecuali tiga Kabupaten Siak, Rohul dan Kuansing, selain itu menggelar PSU dan PSL.

Sebelumnya meskipun Bawaslu Riau sudah menyampaikan release adanya rekomendasi terhadap 112 PSU dan PSL, namun hingga Senin (22/4) hasil monitoring KPU Riau ke KPU kab/kota baru sebagian kecil rekomendasi tertulis yg sudah disampaikan. Baru 3 kab/kota dari 9 kab/kota yang di 112 TPS ada rekomendasi tertulis PSU dan PSL.

Tiga Kabupaten dan Kota itu adalah Inhil, Kampar dan Rokan Hilir, sedangkan lainnya, Pekanbaru, Dumai, Bengkalis, Meranti, Inhu dan Pelalawan belum ada rekomendasi secara tertulis dari Bawaslu.

Dasarnya menurut UU maupun PKPU harus didahului adanya rekomendasi tertulis dari jajaran Bawaslu khususnya PTPS, sepanjang rekomendasi tertulis belum disampaikan jajaran KPU kab/kota tidak bisa berbuat apa-apa.

"Sementara hari ini sudah masuk hari ke-4 dari 10 hari yang disediakan oleh UU, tentunya ini menjadi kerisauan dan hambatan teknis tersendiri bagi KPU nntinya saat melaksanakan rekomendasi jajaran Bawaslu tersebut, "ujar Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir kepada Tribunpekanbaru.com.

Baca: KPU Inhu Tunggu Surat Suara Pilpres untuk Gelar PSU di 4 TPS

Sebelumnya memang sudah ada pernyataan lisan dari Bawaslu untuk pelaksanaan PSU dan PSL, hanya saja tidak disertai dengan rekomendasi tertulis sebagai pedoman penyelenggaraan PSU dan PSL.

"Bukan lisan, mereka kemarin mentabulasi dari tingkat kabupaten/kota juga, karena rekomendasinya tetap yang mengeluarkan PTPS, lalu karena komunikasi kami bagus dengan Bawaslu Riau bagus kami minta bantu titik dan jumlahnya biar kami bisa mengambil langkah persiapan, dan malam kemrin Ketua Bawaslu Riau membantu dengan memberikan titik jumlah yang PSU dan PSL dan sedikit gambaran penyebabnya, "ujar Ilham.

Namun demikian semuanya saat ini sedang on progres baik itu pada penyelenggara KPU maupun pengawas Bawaslu. Karena untuk pelaksanaan PSU dan PSL ini sendiri waktunya 10 Hari sejak direkomendasikan Bawaslu secara lisan 18 Maret 2019 lalu.

Untuk jadwal dan tekhnis PSU dan PSL sendiri Ilham mengatakan akan diatur oleh KPU Kabupaten dan Kota masing-masing. Jadwalnya akan menyesuaikan nantinya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved