Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2019

5 TPS di Bengkalis akan Laksanakan PSU dan PSL, 1 TPS di Kuansing PSL karena Kekurangan Surat Suara

Sebanyak 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bengkalis akan laksanakan PSU dan PSL, 1 TPS di Kuansing PSL karena kekurangan surat suara

Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Tribunnews/Kolase/Nolpitos Hendri
5 TPS di Bengkalis akan Laksanakan PSU dan PSL, 1 TPS di Kuansing PSL karena Kekurangan Surat Suara Pemilu 2019, Pileg 2019, dan Pilpres 2019 

5 TPS di Bengkalis akan Laksanakan PSU dan PSL, 1 TPS di Kuansing PSL karena Kekurangan Surat Suara

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bengkalis akan laksanakan PSU dan PSL, 1 TPS di Kuansing PSL karena kekurangan surat suara.

Sementara itu, baru lima TPS yang akan melaksanakan PSU dan PSL di Bengkalis, KPU Bengkalis menunggu logistik untuk pelaksanaan PSU dan PSL.

Sampai hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis sudah mengeluarkan SK dan Berita Acara untuk Pelaksanaan PSU dan PSL di kabupaten Bengkalis sebanyak 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bengkalis.

Baca: HASIL Real Count Pilpres 2019 di Situng KPU akan Ketahuan CURANG Tanggal 22 Mei, Ini Kata Mahfud MD

Baca: VIDEO HABIB RIZIEQ Peringatkan LUHUT Binsar Soal Kecurangan Pilpres 2019, Curhat tentang Prabowo

Baca: Video Usul HABIB RIZIEQ Gunakan People Power Ditolak PRABOWO, Sebut LUHUT di Kecurangan Pilpres 2019

Lima TPS ini berada di beberapa desa dan kecamatan.

Hal ini diungkap Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly kepada tribun, Kamis (25/4) siang.

Menurut dia SK dan Berita Acara pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) ini sudah di sampaikan kepada KPU Provinsi dan akan diteruskan ke KPU RI.

Dari lima TPS ini tiga diantaranya merupakan akan melaksanakan PSU sementara dua TPS lagi hanya melakukan PSL.

Untuk TPS yang melakukan PSU diantaranya TPS 04 Desa Tambusai Batang Dui kecamatan Bhatin Solapan, kemudian TPS 09 Desa Selat Baru Kecamatan Bantan dan TPS 02 Desa Sepahat kecamatan Bandar Laksamana juga melaksanakan PSU.

"Sementara dua TPS lainya yakni TPS 01 Desa Senggoro kecamatan Bengkalis yang akan dilakukan hanya PSL. Sama dengan TPS 04 Desa Prapat Tunggal kecamatan Bengkalis juga di rekomendasi untuk PSL," kata Fadhillah.

Menurut dia, jumlah ini memang betul betul final, dan masih ada kemungkinan bertambah lagi.

"Kita lihat potensi, sepertinya bisa berkemungkinam kemabali ada TPS lainya yang akan melaksankan PSU ataupun PSL," ungkap Fadhillah.

Sejauh ini, secara aturan ada aturam pelaksanaan pelaksanaan PSL dan PSU dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara.

Baca: Bergaya AVENGERS Caleg di Pekanbaru Raih Suara TERBANYAK Pileg 2019, Petugas PPK Periksa Kesehatan

Baca: APA KABAR 6 Caleg CANTIK Pekanbaru dan Riau yang Berebut Kursi DPRD pada Pileg 2019, Lolos Mereka?

Baca: Dugaan PIDANA Pemilu 2019 Caleg PKB Diterima Kejari, PPK di Pekanbaru Belum Ada Selesaikan PLENO

Jadi kemungkinan pelaksanaan PSU dan PSL terakhir tanggal 27 April ini.

"Kita tinggal menunggu logistik saja lagi, begitu logistik datang kita tinggal melaksanakan PSU dan PSL ini," jelas Fadhillah.

Untuk jumlah surat suara sendiri akan disiapkan oleh KPU RI. Jadi menunggu logistik pelaksanaan PSU dan PSL datang ke daerah.

Sementara itu, PSL di Kuansing Riau karena KPPS Bersepakat Diam dan ini terbongkar saat Pleno PPK.

Siasat diam para petugas TPS terbongkar saat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Tindakan ini berujung digelarnya Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

Kejadian diatas terjadi di TPS 02 Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir.

Kejadian terjadi saat pemungutan suara Pemilu serentak 17 April lalu.

Ada 265 pemilih yang terdaftar dalam DPT.

Hari itu, jumlah warga yang memberikan hak pilihannya yakni 199.

Hingga pemilih ke nomor 161, proses pemberian hak suara berjalan lancar.

Namun, saat pemilih urutan 162, sedikit berbeda.

Baca: 805 ATLET Bulutangkis Ikuti BANK RIAUKEPRI OPEN 2019, Kejurda Wushu 2019 Diikuti 200 Atlet di Riau

Baca: Taufik Arrahman Sebut Gerindra dan PKS Berjaya di Pekanbaru, Perolehan Suara Naik dari Pileg 2014

Baca: Gubri Sebut Stok BAHAN POKOK di Riau Aman Hingga Enam Bulan, Tinjau Pasar Tradisional di Pekanbaru

Perbedaan yang dimaksud pemilih hanya membawa empat kertas suara.

Padahal seharusnya lima kertas suara.

Empat kertas suara yang dibawa terdiri dari kertas suara Capres-Cawapres, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten.

Kertas surat suara satu lagi yakni untuk DPR RI tidak dibawa pemilih.

Tidak dibawa pemilih urutan 162 dan seterusnya, karena saat itu surat suara untuk DPR RI sudah habis.

Totalitas ada 38 pemilih yang tidak kebagian surat suara DPR RI di TPS 02.

Nah, para petugas di TPS 02 Desa Petai tersebut pun bersepakat dengan pemilih untuk tetap melanjutkan proses pemilihan.

Tidak ada upaya petugas TPS untuk berkoordinasi dengan PPK Singingi Hilir atau KPU Kuansing.

Yang dilakukan justru membuat kesepakatan dengan warga pemilih utusan 162 dan seterusnya, pemilih tidak keberatan dan tidak jadi masalah surat suara DPR RI tidak ada.

Saksi-saksi yang hadir pun ikut kesepakatan tersebut.

"Ini yang jadi masalah di TPS 02 Desa Petai. Seharusnya mereka melapor ke PPS, PPK atau KPU langsung. Ini didiamkan dan bersepakat diam semua," kata anggota Bawaslu Kuansing, Teddy Niswansyah pada Kamis (25/4/2019).

Baca: Gadis REMAJA 11 Tahun di Kampar DICABULI Pria Paruh Baya, Mengaku Saat Belajar Agama dengan Neneknya

Baca: VIDEO Viral SELEBGRAM Cantik Pekanbaru dan Remaja Pekanbaru #sayamudakamimemilih di Medsos

Baca: SELEBGRAM dan Remaja Pekanbaru VIRAL-kan #sayamudakamimemilih di Medsos Ajak Masyarakat Tidak Golput

Aksi diam petugas TPS 02 ini berlanjut hingga terbongkar saat pleno PPK di Singingi Hilir.

Terbongkarnya juga karena perhitungan jumlah suara DPR RI berbeda dengan lainnya seperti Capres - Cawapres, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten.

Teddy menceritakan saat pleno tersebut Panwascam Singingi Hilir langsung merekomendasikan digelar PSL.

Hasilnya, KPU Kuansing akan menggelar PSL di TPS tersebut untuk 38 pemilih yang tidak kebagian surat suara DPR RI tersebut.

Aksi diam petugas TPS 02 ini membuat penyelenggaraan Pemilu serentak di Kuansing jadi tidak sempurna.

Padahal, bila kekurangan surat suara ini diatasi saat itu juga, tidak ada PSL di Kuansing.

Pemungutan suara Ulang (PSU) juga tidak ada.

"Semua petugas di TPS itu salah. Hukumannya inilah (PSL). PSL kan tidak ada honor tambahan. Inilah sanksi untuk mereka. Maunya mereka cepat kasih tau kemarin kalau kurang surat suara. Bisa diatasi segera itu," keluh Teddy.

KPU Kuansing sudah memutuskan PSL akan digelar di TPS 02 Desa Petai pada 27 April nanti.

5 TPS di Bengkalis akan Laksanakan PSU dan PSL, 1 TPS di Kuansing PSL karena Kekurangan Surat Suara. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir/Palti Siahaan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved