Pileg 2019

CALEG di Riau Laporkan PPK ke Bawaslu Atas Dugaan KECURANGAN Pileg 2019, Forkopimda Deklarasi Damai

Sebanyak 4 orang calon legislatif (Caleg) di Riau laporkan PPK ke Bawaslu atas dugaankecurangan dan pelanggaran Pileg 2019, sementara itu Forkopimda

Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Johanes Wowor Tanjung
CALEG di Riau Laporkan PPK ke Bawaslu Atas Dugaan KECURANGAN Pileg 2019, Forkopimda Deklarasi Damai 

4 CALEG di Riau Laporkan PPK ke Bawaslu Atas Dugaan KECURANGAN Pileg 2019, Forkopimda Deklarasi Damai

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 4 orang calon legislatif (Caleg) di Riau laporkan PPK ke Bawaslu atas dugaankecurangan dan pelanggaran Pileg 2019, sementara itu Forkopimda Pelalawan gelar deklarasi damai.

4 Caleg yang menggugat itu adalah Caleg dari Partai Golkar, Caleg dari Partai Gerindra, Caleg dari PArtai Golkar, dan Caleg dari PAN, sedangkan PPK yang digugat adalah PPK Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau.

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras lagi-lagi dilaporkan oleh Calon Legislatif (Caleg) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Senin (29/4/2019) sore lalu.

Baca: 3 PPK Belum Serahkan SURAT SUARA, KPU Inhil Tetap Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019

Baca: Presiden JOKOWI akan Pindahkan IBUKOTA Negara Indonesia ke KALIMANTAN, Benarkah, Kapan? Bukan HOAX

Baca: HASIL Real Count Pilpres 2019 di Situng KPU akan Ketahuan CURANG Tanggal 22 Mei, Ini Kata Mahfud MD

Kali ini Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kecamatan Pangkalan Kuras - Pangkalan Lesung atas nama H Anton Sugianto.

Ia didampingi Ketua Fraksi PAN Plus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan, Nazaruddin Arnazh, dengan membawa bukti-bukti dugaan kecurangan yang dilakukan oknum petugas PPK.

"Berdasarkan perhitungan kita dari formulir C1, ada suara yang hilang setelah pleno di PPK Pangkalan Kuras," ungkap Anton Sugianto kepada tribunpelalawan.com, Senin (29/4/2019) saat ditemui di kantor Bawaslu Pelalawan.

Ia mengungkapkan, kehilangan suara terjadi di Tempat Pemungutan suara (TPS) 03 Desa Betung Kecamatan Pangkalan Kuras yang awalnya 13 suara, tapi setelah pleno PPK pada formulir DAA 1 tinggal delapan suara.

Selanjutnya di TPS 07 Desa Kesuma suara yang dimiliki ada 2 tapi yang tercatat di DAA1 tinggal satu suara.

Pihaknya merasa dirugikan atas hilangnya suara tersebut dan melaporkan ke Bawaslu untuk mengetahui kemana suara tersebut dipindahkan.

"Sebenarnya di beberapa TPS lainnya juga mengalami pengurangan, tapi kita belum memiliki cukup bukti. Ini sedang kita persiapakan," kata Nazaruddin Arnazh menimpali.

Baca: CALEG Cantik GERINDRA Berpotensi Duduki Kursi DPRD Pekanbaru, Ucapkan Terima Kasih kepada Pendukung

Baca: APA KABAR 6 Caleg CANTIK Pekanbaru dan Riau yang Berebut Kursi DPRD pada Pileg 2019, Lolos Mereka?

Baca: 3 PPK Belum Serahkan SURAT SUARA, KPU Inhil Tetap Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019

Anggota Komisi I DPRD Pelalawan ini minta Nawaslu untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Pasalnya PAN merasa dirugikan dalam hal ini dan diminta untuk perhitungan suara ulang saat pleno tingkat kabupaten nanti.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Pelalawan, Nanang Wartono Wardoyo SH MH menyatakan, pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari PAN yang melaporkan hasil PPK Pangkalan Kuras.

Laporan ini merupakan keempat dimana PPK Pangkalan Kuras sebagai terlapor.

Sebelumnya pengaduan masuk dari Caleg Golkar, Gerindra, dan PDI Perjuangan.

"Kita terima dulu laporannya dan akan kita analisi nanti. Sebagai warga negara memiliki hak untuk melaporkan," tandasnya.

Dugaan Tindak Pidana Pemilu oleh PPK Pangkalan Kuras Dibahas Gakhumdu Pelalawan Riau

Dugaan kecurangan dalam tahapan Pemilu 2019 yang dilakukan Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras terus bergulir di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Berdasarkan rapat pleno komisioner Bawaslu Pelalawan, dugaan kecurangan PPK Pangkalan Kuras yang dilaporkan empat pelapor memenuhi syarat secara formil dan materil sebagai tindak pidana pemilu, sehingga penanganannya dilanjutkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu).

Baca: MAHASISWI Cantik Asal PALEMBANG Merantau di Pekanbaru Riau BERPENGHASILAN Rp 7.5 Juta dalam Sebulan

Baca: BERAWAL Kenalan di Medsos, Siswi SMP di Riau DICABULI Siswa SMA, Pelaku CUMBUI Korban di Stadion

Baca: BEJAT! Tiga Orang SISWA SMP Perkosa Siswi SD Bergantian di Bawah Pohon Durian, Korban sudah Menolak

"Berdasarkan penelitian kita laporan para terlapor memenuhi syarat formil dan materil. Langsung kita bawa ke Sentra Gakhumdu. Tadi sudah rapat bersama," ungkap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Pelalawan, Nanang Wartono Wardoyo SH MH kepada tribunpelalawan.com, Selasa (30/4/2019).

Nanang menjelaskan, pertemuan pertama Sentra Gakhumdu atau disebut SG1 telah digelar di kantor Bawaslu yang dihadiri unsur dari Polres Pelalawan dan Kejaksanan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Untuk pembahasan awal dari laporan-laporan yang masuk dari para pelapor.

Dari pertemuan awal Gakhumdu, kuat dugaan adanya tindak pidana pemilu dalam kasus ini.

Komisioner Bawaslu lainnya, Bustami, merincikan adapun laporan yang diproses oleh Gakhumdu ada empat yakni Caleg Golkar Abdul Muzakir, Caleg Gerindra, Caleg PDI Perjuangan Manuturi Butar Butar, dan DPC PDI Perjuangan atas nama Ketua DPC Suprianto SP.

Keempat laporan itu yang sudah diregistrasi dan kelengkapan buktinya mencukupi.

"Kalau laporan dari Caleg PAN belum kita registrasi, karena masih melengkapi bukti-bukti. Informasinya Hanura mau melapor juga, masih PPK Pangkalan Kuras," tambah Bustami.

Bawaslu akan mengagendakan pemeriksaan dalam minggu ini sebagai tindak lanjut laporan dan proses pembahasan Gakhumdu.

Baca: MIRIS! Tiga REMAJA Laki-laki di Riau SETUBUHI Gadis 7 Tahun Secara Bergantian di Bawah Pohon Durian

Baca: Gadis REMAJA 11 Tahun di Kampar DICABULI Pria Paruh Baya, Mengaku Saat Belajar Agama dengan Neneknya

Baca: Ditangkap karena Meretas Situs KPU, Remaja 19 Tahun Asal Payakumbuh Ini Kantongi Berbagai Sertifikat

Seperti diketahui, dugaan kecurangan yang dilakukan oleh PPK Pangkalan Kuras yang diketua Sugeng dilaporkan ke Bawaslu Pelalawan sejak pekan lalu.

Sudah ada lima laporan dari Caleg maupun Partai Politik (Parpol) yang masuk ke Bawaslu.

Dugaan kecurangan itu ditingkatkan menjadi dugaan tindak pidana pemilu berdasarkan rapat pleno komisioner pengawa pemilu.

Forkopimda Pelalawan Gelar Deklarasi Damai Pasca Pemilu Tahun 2019

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau menggelar deklarasi damai masyarakat pasca Pemilu tahun 2019 di auditorium lantai III kantor bupati pada Selasa (30/4/2019).

Deklarasi dihadiri oleh Bupati Pelalawan HM Harris, Ketua Pengadilan Negeri Nelson Angkat, perwakilan kejaksaan, Polres, Kodim, beserta jajaran pejabat antar instansi.

Turut hadir juga para tokoh masyarakat, tokoh adat, organisasi masyarakat (Ormas), hingga organisasi kepemudaan (OKP).

Deklarasi damai ini akan dibarengi dengan penandatanganan kesepakatan damai oleh forkopimda serta para undangan pada spanduk besar yang telah disediakan.

Adapun isi deklarasi yang akan ditandatangani ada lima poin penting yakni tidak membuat pernyataan yang provokatif yang dapat menimbulkan konflik ditengah masyarakat serta memberikan arahan dan petunjuk yang arif.

Baca: WOW, Mantan PEJABAT di Riau Kuasai Mobil Dinas MEWAH Jenis Toyota Alphard dan Camry, Nissan X-Trail

Baca: Presiden JOKOWI akan Pindahkan IBUKOTA Negara Indonesia ke KALIMANTAN, Benarkah, Kapan? Bukan HOAX

Baca: VIDEO Presiden JOKOWI Pindahkan IBUKOTA Negara Indonesia ke Kalimantan Tiga Provinsi Jadi Alternatif

Kemudian menyerahkan dan mempercayai sepenuhnya pelaksanaan pemilu serentak beserta segala sesuatu yang berkaitan dengan KPU dan Bawaslu.

Selanjutnya mendorong penyelesaian segala ketidakpuasan melalui mekanisme formal yang diatur dalam Undang-undang.

Membangun komunikasi timbal balik yang sehat antar sesama tokoh masyarakat, tokoh agama, dan aparat keamanan serta pemerintah daerah.

Terakhir memberikan khutbah, tausiah, pengajian, kultum selama bulan suci ramadhan yang menyejukan yang menguatkan persatuan nasional dan kepentingan bersama dari pada kepentingan kelompok sesat. 

4 CALEG di Riau Laporkan PPK ke Bawaslu Atas Dugaan KECURANGAN Pileg 2019, Forkopimda Deklarasi Damai. (Tribunpelalawan.com/Johannes Wowor Tanjung)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved