Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SOSOK Bupati Talaud Diciduk KPK: Sri Wahyuni Manalip Bertikai dengan PDIP hingga Mutasi 305 Pejabat

Perjalanan karir politik Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip (SWM) tak jauh dari beragam kontroversi.

Kolase Tribun Medan/Instagram
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Manalip, dinonaktifkan sementara oleh Kementerian Dalam Negeri. 

Mutasi 305 Pejabat Usai Pilkada

Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip kembali memantik kontroversi.

Bupati cantik ini memutasi pejabat di Pemkab Talaud tak lama setelah Pilkada usai.

305 ASN esleon II, III dan IV dinonjobkan.

Padahal sesuai UU melarang usai Pilkada, kepala daerah melakukan mutasi.

"Mutasi ini juga sudah dilarang oleh Mendagri tapi tetap dilaksanakan pada 19 Juli 2018, padahal surat Kemendagri keluar 18 Juli 2018," kata Jemmy.

Kasus ini membuat Sri Wahyumi Manalip kembali bersitegang dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebelum melakukan mutasi Pemkab Talaud mengirim permohonan izin untuk melakukan mutasi jabatan, namun lewat surat balasan Kemendagri menolak rencana itu.

Sri Wahyumi Maria Manalip
Sri Wahyumi Maria Manalip (instagram.com/sri_manalip)

Sesuai surat yang disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sonny Sumarsono, mutasi usai Pilkada melanggar UU.

Dalam ketentuan pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan men

Sri Wahyumi Manalip melaksanakan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Mendagri.

Pelanggaran itu berbuah sanksi penonaktifannya sebagai bupati selama 3 bulan.

Kibarkan Bendera Filipina

Kasus Bupati Sri Wahyumi Manalip menyarankan masyarakat Talaud memasang bendera Filipina sebagai protes terhadap pembangunan yang tidak dilakukan di daerahnya.

Dinonaktifkan 

Sri Wahyumi Manalip Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara dinonaktifkan sebagai Bupati.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved