Selasa, 28 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Memaknai Peringatan Hari Buruh (May Day) Bagi Kaum Perempuan

bagi kaum perempuan, perayaan hari buruh ini menjadi momen penting. Sebab, perempuan masih kerap menerima berbagai bentuk penindasan di lingkungan tem

ist
Eva Silaban 

Memaknai Peringatan Hari Buruh (May Day) Bagi Kaum Perempuan

Penulis: Eva Juli Silaban

“Kami beriktiar supaya kami teguh sungguh, sehingga kami sanggup diri sendiri. Menolong diri sendiri. Menolong diri sendiri itu kerap kali lebih sukar dari pada menolong orang lain. Dan siapa yang dapat menolong dirinya sendiri, akan dapat menolong orang lain dengan lebih sempurna pula.” (Surat RA Kartini kepada Nyonya Abendanon, 12 Desember 1902)

Hari ini, Rabu  1 Mei 2019, masyarakat Internasional memperingati hari buruh atau May Day. Peristiwa bersejarah ini merupakan aksi nyata para buruh menciptakan perjuangan yang lebih revolusioner, menuju pembebasan dari penindasan kapitalisme.

Peringatan ini tentu memiliki makna dan tujuan yang mulia bagi seluruh kelas pekerja, baik itu laki-laki maupun perempuan.

Namun, bagi kaum perempuan, perayaan hari buruh ini menjadi momen penting. Sebab, perempuan masih kerap menerima berbagai bentuk penindasan di lingkungan tempat Dia bekerja.

Lalu bagaimana caranya mewujudkan makna May Day agar nyata bagi pekerja perempuan?

Illustrasi (Pexels.com)
Illustrasi (Pexels.com) ()

Baca: SEJARAH Hari Buruh (May Day), Diperingati Setiap Tanggal 1 Mei, Semua Bermula dari Sini!

Baca: Kumpulan Ucapan Hari Buruh Nasional (May Day 2019) Dalam Bahasa Indonesia & Bahasa Inggris

Momen hari Kartini yang baru saja kita rayakan, 21 April kemarin, tentu memiliki tujuan berharga khususnya bagi perempuan Indonesia.

Kartini yang dianggap sebagai ibu emansipasi perempuan memberikan banyak sekali pelajaran berharga.

Dari cara membangun perempuan menjadi sosok yang maju dengan pikiran berkembang hingga membentuk perempuan menjadi pribadi yang kuat dan tegar atas terpaan lingkungan.

Kartini mengajari perempuan agar dapat menolong diri sendiri sehingga sanggup menolong orang lain kelak.

 Seiring dengan berjalannya waktu, perempuan kini telah mendapatkan persamaan gender untuk menikmati dunia pendidikan hingga bekerja.

Akan tetapi, dalam dunia bekerja, perempuan belum mendapatkan hak yang setara dengan laki-laki. Dimulai dengan ketidakadilan cara pemberian upah bagi buruh perempuan.

Menurut data persentase Badan Pusat Statistik Februari 2017 hingga Februari 2018, rata-rata upah buruh laki-laki per bulan tertinggi sebesar 4,21 juta rupiah terdapat pada Kategori Jasa Keuangan dan Asuransi, sedangkan terendah pada Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, yaitu sebesar 1,92 juta rupiah. Rata-rata upah buruh perempuan per bulan tertinggi terdapat pada Kategori Jasa Keuangan dan Asuransi, yaitu sebesar 3,99 juta rupiah, sedangkan terendah pada Kategori Jasa Lainnya yaitu sebesar 1,16 juta rupiah. Berdasarkan kategori tersebut rata-rata upah buruh laki-laki per bulan cenderung lebih tinggi dibanding perempuan.

Baca: TERBARU! Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Rabu (1/5/2019), Data Masuk 58,62 Persen Pukul 06.00 WIB

Baca: Ibu Kota Indonesia Pindah, Bagaimana Nasib Proyek Infrastuktur Rp 571 Triliun Anies Baswedan?

Selain itu, 95 Persen Perusahaan di Indonesia belum memenuhi hak pekerja perempuan. Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kemenkes, Kartini Rustandi menyebut bahwa belum semua perusahaan memberikan fasilitas dan hak bagi pekerja perempuan secara lengkap.

Padahal, ini tertuang dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003.

Data yang Kemenkes terima, di Indonesia ada 3.041 perusahaan. Pada 2017, baru sebanyak 152 perusahaan yang memberikan pelayanan terbaik pada pekerja perempuan, (Kompas, 20 April 2018).

Lalu kesenjangan lainnya terlihat dari jumlah pekerja perempuan di Indonesia juga masih belum berimbang. Seperti contoh jumlah tenaga kerja perempuan di sektor pertambangan per Agustus 2017 tercatat sebanyak 115.063 orang sementara laki-laki 1,28 juta orang, untuk sektor listrik, air, dan gas sebanyak 46.449 orang lalu laki-laki 347,42 ribu orang, dan untuk sektor jasa keuangan sebesar 1.091.838 orang namun laki-laki 2,66 juta orang, (CNBC Indonesia, 9 Maret 2018).

Lalu menurut Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dakiri pada 8 Januari 2019 kepada wartawan tribun news bahwa partisipasi tenaga kerja perempuan Indonesia juga sangat kecil yaitu 50% dibanding dengan partisipasi tenaga kerja laki-laki bisa hingga 70%.

Hal yang membuat miris lainnya, perempuan juga kerap mendapatkan pelecehan seksual di tempat kerja. Berdasarkan survey Never Okay yang dilakukan pada 19 November hingga 9 Desember 2018 secara online bahwa 94 persen dari 1.240 responden mengalami pelecehan seksual di tempat kerja.

Sekitar 76% pernah mengalami pelecehan lisan, 42% mengalami pelecehan isyarat, 26% mengalami pelecehan tertulis/gambar, 13% lingkungan kerja yang tidak bersahabat, 7% ditawari imbalan untuk melakukan sesuatu, 1% penyerangan seksual; dan 2% lainnya, (Tirto.id, 22 Februari 2019).

Pekerja perempuan seyogianya tidaklah patut mendapatkan perlakuan seperti itu. Perempuan yang kerap kali dianggap sebagai mahkluk lemah akhirnya menjadi korban diskriminasi tempat kerja.

Kesetaraan gender berarti memiliki kesetaraan hak-hak dalam dunia bekerja. Sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yaitu UU No 13 Tahun 2003, perempuan berhak mendapatkanperlindungan terhadap keamanan dan kesehatan.

Demikian juga fasilitas gaji. Pekerja perempuan seharusnya memiliki kesamaan gaji dengan pekerja laki-laki jika mengerjakan bidang yang sama.

Di samping itu, perempuan juga memiliki hak untuk mendapatkan cuti saat haid, menikah, melahirkan, menyusui lalu cuti keguguran. Beberapa perusahaan seperti Perbankan sepertinya agak susah menerapkan hal ini. Misalnya seperti pekerja perempuan yang berada di posisi Teller bank, biasanya kontrak kerja hanya sampai pada usia tertentuatau ketika sudah menikah akan diberhentikan masa kontraknya.

Baca: Vietnam Tabrak Kapal Indonesia, Menteri Susi Janji akan Tenggelamkan Kapal Ikan Vietnam Tanpa Ampun

Baca: Aturan Baru Gojek dan Grab Mulai Berlaku Rabu 1 Mei 2019, Ini Tarif Ojek Online dari Kemenhub

Baca: Sawit dan Minyak Riau Terus Melemah

Lalu untuk perempuan yang menyusui, perusahaan kerap tidak mempertimbangkan keberlangsungan pemberian ASI pekerja perempuan kepada anaknya. Padahal dalam pasal 83 UU No. 13 Tahun 2003, disebutkan bahwa pekerja perempuan yang masih menyusui, diizinkan untuk menyusui atau setidaknya memerah ASI pada saat jam kerja. Bahkan pada Pasal 10 konvensi ILO No. 183 Tahun 2000 sudah mengatur soal durasi waktu dan pengurangan jam kerja harian untuk ibu menyusui hingga hak beristirahat selama sekali atau lebih dalam sehari untuk menyusui/laktasi. Dan istirahat atau pengurangan jam kerja tersebut tetap mendapatkan upah.

Mengenang sejarah lahirnya hari buruh dimulai dari pemogokan pertama kelas pekerja Amerika Serikat terjadi pada tahun 1806 oleh pekerja Cordwainers.

Pemogokan ini membawa para pengorganisirnya ke meja pengadilan dan juga mengangkat fakta bahwa kelas pekerja di era tersebut bekerja dari 19 sampai 20 jam seharinya.

Sejak saat itu, perjuangan untuk menuntut direduksinya jam kerja menjadi agenda bersama kelas pekerja di Amerika Serikat.

 Lalu beberapa puluh tahun kemudian perjuangan oleh kaum pekerja perempuan di Amerika serikat juga tak kalah penting yaitu pada 8 Maret 1857, para buruh perempuan di pabrik pakaian dan tekstil di New York, Amerika Serikat mengadakan sebuah aksi protes.

Mereka menentang kondisi tempat kerja yang tidak manusiawi hingga upah yang rendah. Polisi menyerang mereka, namun dua tahun kemudian para perempuan ini mendirikan serikat buruh sebagai upaya melindungi diri mereka serta memperjuangkan beberapa hak dasar di tempat kerja.

Perjuangan terhadap buruh juga terus dikumandangkan serikat buruh, hingga akhirnya Satu Mei ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia pada Konggres 1886 oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions, (wikipedia, sejarah hari buruh).

Dalam memaknai May Day (Hari buruh) saat ini, perlindungan terhadap pekerja perempuan adalah menjadi tanggung jawab semua pihak.

Banyak perempuan bekerja untuk mencari nafkah dan merupakan kombinasi antara bekerja dan tanggung jawab keluarga. Khususnya bagi perempuan yang telah kehilangan suami sehingga harus merawat dan membesarkan anak-anaknya.

Pekerja perempuan turut berjuang untuk memperbaiki taraf hidup mereka dan menikmati keseimbangan hidup baik itu di tempat kerja, dengan diri mereka sendiri dan keluarganya.

Hadirnya beberapa perempuan di Kabinet Pemerintahan atau beberapa partai yang memperbanyak jumlah anggota perempuan seharusnya menjadi Oase akan hausnya keadilan bagi perempuan. Selamat Hari Buruh!

(Penulis seorang Pekerja Perempuan, Anggota PERKAMEN, Pendiri KOPI PENA)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Kampus, TNI, dan Demokrasi

 

Riau di Ambang Asap

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved