Berita Riau
Orang Ini MENANGIS Melihat 172 TARING Beruang Madu, Ini Sebabnya, Manusia Merasa Lebih Berhak Hidup
Orang ini menangis melihat 172 taring beruang madu, ini sebabnya, manusia merasa lebih berhak hidup
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Mahfud mengatakan BBKSDA akan berkoordinasi dengan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera untuk menyelidiki kasus perburuan beruang madu tersebut.
"Mengenai untuk apa taring beruang ini diperjualbelikan, kami belum tahupasti tapi memang ada mitos-mitos yang beredar ini untuk tujuan tertentu," ucapnya.
Perburuan satwa dilindungi seperti beruang madu melanggar Undang-Undang No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pelaku bisa dihukum lima tahun penjara dan denda Rp100 juta jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Mari kita bersama melakukan upaya dalam penyelamatan dan melindungi satwa dilindungi. Memberikan kesadaran kepada seluruh pihak dan masyarakat, khususnya Riau dan umumnya di Indonesia," pungkasnya.
Baca: Kampanye JOKOWI di Dumai Tak PENGARUH, Prabowo MENANG Jokowi-Maaruf Kalah, Hasil Pleno KPU Dumai
Baca: PRABOWO-Sandi MENANG di Kabupaten Kepulauan Meranti, PAN Peroleh Suara Terbanyak, Ini Rinciannya
Baca: HASIL Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU Siak, Prabowo-Sandi MENANG, PAN Jadi Partai Pemenang
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 172 buah gigi taring Beruang Madu (Helarctos malayanus) diamankan petugas dari Karantina Pekanbaru.
Gigi taring beruang tersebut merupakan hasil penahanan pada 24 Januari 2019 di kargo Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II.
Gigi dari salah satu satwa dilindungi ini, berhasil didapatkan petugas Aviation Security (Avsec).
Bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan pemeriksaan X-ray terhadap sebuah kotak paket, yang ditulis berisi makanan.
Namun setelah dibuka, isi paket tersebut adalah gigi hewan yang dikirim tanpa dokumen karantina.
Selanjutnya, petugas Avsec menyerahkan paket tersebut kepada petugas Karantina Pertanian Pekanbaru.
Paket berisikan gigi hewan yang dikemas dalam kardus berukuran 26x20x14 cm ini, diketahui dikirim dari Pekanbaru dengan tujuan Jakarta Barat melalui jasa ekspedisi JNE.
"Paket berisikan 172 gigi taring hewan ini, masing-masing dikemas dalam plastik bening kecil berisikan 4 buah gigi garing," kata Kepala Karantina Pekanbaru, Rina Delfi, saat kegiatan press release, Rabu (8/5/2019).
Lanjut dia, temuan itu lalu ditindaklanjuti dengan melakukan indentifikasi awal morfologi.
Baca: IBU HAMIL Puasa Tapi Punya Riwayat Sakit Maag, Ini Penjelasan Dokter Zaldy Zaimi SpOG Soal Kesehatan
Baca: MASJID di Pekanbaru Ini Datangkan QORI TERBAIK di Riau untuk IMAM, Manjakan Jamaah Selama Ramadhan
Baca: Ada MASJID Tanpa KUBAH di Pekanbaru, MEGAH dan Suasananya Serasa Berbuka di Timur Tengah, Namanya?
Hasilnya patut dicurigai bahwa gigi taring tersebut, memang gigi taring Beruang Madu.