Berita Riau
Orang Ini MENANGIS Melihat 172 TARING Beruang Madu, Ini Sebabnya, Manusia Merasa Lebih Berhak Hidup
Orang ini menangis melihat 172 taring beruang madu, ini sebabnya, manusia merasa lebih berhak hidup
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Orang Ini MENANGIS Melihat 172 TARING Beruang Madu, Ini Sebabnya, Manusia Merasa Lebih Berhak Hidup
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Orang ini menangis melihat 172 taring beruang madu, ini sebabnya, manusia merasa lebih berhak hidup.
Orang itu adalah Kepala Bidang (Kabid) Teknis Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau M Mahfud, ia tak kuasa menahan tangisnya.
Waktu itu ia melihat 172 gigi taring beruang madu, terhampar di meja dalam suatu kegiatan press release, Rabu (8/5/2019).
Baca: JOKOWI Sebut CIRI-CIRI Daerah Calon Ibukota Negara Indonesia di Kalimantan Timur, Dilewati Jalan Tol
Baca: 345 POLISI Jaga Ketat PLENO Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU Riau, Periksa Pakai METAL DETECTOR
Baca: KPU Riau Memulai PLENO Rekapitulasi Penghitungan Suara, Masyarakat Diminta Menunggu HASIL Resmi
Beberapa kali, terlihat Mahfud menyeka airmatanya dengan sapu tangan kecil yang dikeluarkan dari kantong celananya.
Beberapa kali pula Mahfud berhenti ditengah jalan saat menyampaikan penjelasannya, terkait pengungkapan kasus penyelundupan taring hewan dilindungi ini.
Ia mengaku sedih, tak kuasa membayangkan berapa banyak beruang yang mati akibat perburuan ilegal, dan mengambil bagian tertentu dari tubuh hewan malang tersebut.
"Manusia merasa sombong dan merasa lebih berhak hidup, padahal beruang ini juga makhluk ciptaan Allah yang berfungsi menjaga keseimbangan alam, juga termasuk hewan dilindungi," ungkap Mahfud.
"Saya minta maaf, saya terharu dan terbawa emosi," imbuh Mahfud sambil menyeka airmatanya.
Menurut Mahfud, konflik beruang madu dengan manusia memang sudah kerap terjadi. Manusialah yang mengakuisisi habitat satwa liar.

"Semoga tidak terjadi lagi, tidak bisa dibayangkan, berapa ini yang sudah dibunuh. Gigi taring yang berada di (setiap) plastik yang berisi 4 taring ini, berasal dari satu individu beruang, kalau ada 172 gigi taring, artinya ada 43 ekor yang terbunuh," bebernya.
Baca: VIRAL di Medsos Artis Cantik MENYUSUI Bayi Pakai Baju Pengantin, TERNYATA Lagi Pesta Pernikahannya
Baca: Sempat VIRAL di Medsos Bujang AFRIKA Nikahi Gadis Cantik MALAYSIA, Ini Kabar Terbarunya, Foto Mesra
Baca: FORM C1 Plano Sempat Dibuka, PLENO Pilpres 2019 KPU Kepulauan Meranti, Prabowo MENANG Jokowi KALAH
Mahfud menyatakan, pihaknya sudah beberapa kali menangani kasus perburuan beruang madu, tapi ini pertama kali yang sebesar ini.
Saat disinggung soal estimasi nilai dari barang bukti seluruh gigi taring itu, Mahfud menyebutkan, tidak bisa dinilai dengan materi.
Menurut Mahfud, upaya penyelundupan gigi taring beruang ini, melibatkan jaringan atau sindikat pemburu dan pedagang satwa dilindungi.
Spesies beruang madu banyak ditemukan di kawasan hutan Sumatera, dan kasus perburuannya cukup tinggi.
Mahfud mengatakan BBKSDA akan berkoordinasi dengan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera untuk menyelidiki kasus perburuan beruang madu tersebut.
"Mengenai untuk apa taring beruang ini diperjualbelikan, kami belum tahupasti tapi memang ada mitos-mitos yang beredar ini untuk tujuan tertentu," ucapnya.
Perburuan satwa dilindungi seperti beruang madu melanggar Undang-Undang No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pelaku bisa dihukum lima tahun penjara dan denda Rp100 juta jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Mari kita bersama melakukan upaya dalam penyelamatan dan melindungi satwa dilindungi. Memberikan kesadaran kepada seluruh pihak dan masyarakat, khususnya Riau dan umumnya di Indonesia," pungkasnya.
Baca: Kampanye JOKOWI di Dumai Tak PENGARUH, Prabowo MENANG Jokowi-Maaruf Kalah, Hasil Pleno KPU Dumai
Baca: PRABOWO-Sandi MENANG di Kabupaten Kepulauan Meranti, PAN Peroleh Suara Terbanyak, Ini Rinciannya
Baca: HASIL Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU Siak, Prabowo-Sandi MENANG, PAN Jadi Partai Pemenang
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 172 buah gigi taring Beruang Madu (Helarctos malayanus) diamankan petugas dari Karantina Pekanbaru.
Gigi taring beruang tersebut merupakan hasil penahanan pada 24 Januari 2019 di kargo Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II.
Gigi dari salah satu satwa dilindungi ini, berhasil didapatkan petugas Aviation Security (Avsec).
Bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan pemeriksaan X-ray terhadap sebuah kotak paket, yang ditulis berisi makanan.
Namun setelah dibuka, isi paket tersebut adalah gigi hewan yang dikirim tanpa dokumen karantina.
Selanjutnya, petugas Avsec menyerahkan paket tersebut kepada petugas Karantina Pertanian Pekanbaru.
Paket berisikan gigi hewan yang dikemas dalam kardus berukuran 26x20x14 cm ini, diketahui dikirim dari Pekanbaru dengan tujuan Jakarta Barat melalui jasa ekspedisi JNE.
"Paket berisikan 172 gigi taring hewan ini, masing-masing dikemas dalam plastik bening kecil berisikan 4 buah gigi garing," kata Kepala Karantina Pekanbaru, Rina Delfi, saat kegiatan press release, Rabu (8/5/2019).
Lanjut dia, temuan itu lalu ditindaklanjuti dengan melakukan indentifikasi awal morfologi.
Baca: IBU HAMIL Puasa Tapi Punya Riwayat Sakit Maag, Ini Penjelasan Dokter Zaldy Zaimi SpOG Soal Kesehatan
Baca: MASJID di Pekanbaru Ini Datangkan QORI TERBAIK di Riau untuk IMAM, Manjakan Jamaah Selama Ramadhan
Baca: Ada MASJID Tanpa KUBAH di Pekanbaru, MEGAH dan Suasananya Serasa Berbuka di Timur Tengah, Namanya?
Hasilnya patut dicurigai bahwa gigi taring tersebut, memang gigi taring Beruang Madu.
Tidak hanya sampai disitu, Karantina selanjutnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dengan mengirim sampel ke Pusat Penelitian Biologi-LIPI, Bogor.
"Berdasarkan Surat Hasil Pengujian dari LIPI No.B-1540/2019 menyimpulkan bahwa sampel gigi yang dikirim, memiliki kesamaan morfologi dengan spesimen acuan yaitu gigi taring beruang madu," jelas Rina.
Dibeberkan Rina, struktur anatomi bagian dalam gigi sampel sesuai dengan struktur anatomi gigi pada umumnya yaitu terdapat dentin dan celah pulpa.
Sementara delapan sampel gigi memendarkan warna kahijauan saat disinari oleh sinar UV.
Sehingga dapat dipastikan mengandung fosfor seperti pada umumnya gigi.
Lalu struktur mikroanatomi yang tampak saat diamati menggunakan scanning electron microscope, terdapat pertemuan antara akar gigi dengan email.
Rina menegaskan, pengiriman gigi taring Beruang Madu tanpa sertifikat kesehatan dari Karantina ini melanggar Undang-Undang RI No.16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta PP No.82/2000 tentang Karantina Hewan.
Baca: Daftar PENCERAMAH Ramadhan Rabu 8 Mei di Masjid RAYA SENAPELAN dan Masjid Raya Ar Rahman Pekanbaru
Baca: BERKUDA dalam Menunggu BERBUKA di Masjid Al Falah Pekanbaru, Ada 500 Pack MOREH Bagi Jemaah TARAWIH
Baca: 345 POLISI Jaga Ketat PLENO Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU Riau, Periksa Pakai METAL DETECTOR
Dalam pasal 6 UU tersebut menjelaskan bahwa setiap media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain, di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal bagi hewan, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan; melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran untuk dilakukan tindak karantina.
Pengiriman gigi taring ini juga tanpa dilengkapi dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dari BBKSDA Riau.
Menurut Permen LHK No. P.106/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, beruang madu adalah salah satu jenis satwa dilindungi.
Sehingga melanggar UU No.5/1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam Pasal 21 UU tersebut menerangkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaaan hidup; memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain satwa yang dilindungi atau barang yang dibuat dari satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Baca: PLENO Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU RIAU Mulai Kamis Ini 12 Nama Caleg Dapil II Rohul Terpilih
Baca: KPU Riau Memulai PLENO Rekapitulasi Penghitungan Suara, Masyarakat Diminta Menunggu HASIL Resmi
Baca: HASIL Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU Siak, Prabowo-Sandi MENANG, PAN Jadi Partai Pemenang
Setelah meyakini bahwa sampel gigi hewan tersebut adalah gigi taring beruang madu, pada tanggal 8 Mei 2019, Karantina Pertanian Pekanbaru menyerahkan gigi taring beruang madu sebanyak 156 buah dari total keseluruhan sebanyak 172 buah dengan sisanya digunakan untuk pengujian di LIPI dan sebagai sampel arsip.
Hitungannya, jika satu ekor beruang madu terdapat 4 gigi taring, maka jumlah spesies beruang madu yang terbunuh adalah sebanyak 43 ekor.
Gigi taring Beruang Madu ini selanjutnya diserahkan ke Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau guna kepentingan lebih lanjut.
Orang Ini MENANGIS Melihat 172 TARING Beruang Madu, Ini Sebabnya, Manusia Merasa Lebih Berhak Hidup. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)