Kuantan Singingi
Sudah Lapor ke BKN dan Ombudsman, Pelapor Pasrah Soal 2 CPNS Lulus Berstatus Caleg di Kuansing Riau
Dua CPNS yang berjuang menggugat keputusan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kuansing.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Yang anehnya, Ombusman sudah mengeluarkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) yang menyebutkan adanya Maladministrasi dan tidak kompetennya Panselda Kuansing meloloskan Anda Pranata dan Mery.
"Kan aneh LAHP Ombusman sudah menyatakan ada maladminiatrasi dan tidak kompeten atas kelurusan dua CPNS calon itu. Tapi tetap saja SK CPNS diberikan," kata Mery.
Mery dan Prengki sempat terpikir akan menempuh jalur hukum ke PT Tata Usaha Negara (TUN). Namun urung dilakukan.
"Repot kalau ke PT TUN. Makanya enggak jadi. Pasrah saja," kata Fitri.
Prengki juga mengatakan hak yang sama dengan Fitri terkait langkah ke PT TUN tersebut.
Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian Basan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Iwan Susandra, membenarkan ada tuntutan dua CPNS yang terlibat caleg agar digugurkan. Ia juga membenarkan adanya LAHP dari Ombusman.
"Kita tetap berikan (SK) CPNS," kata Iwan, Kamis (9/5/2019).
Baca: Tips Agar Tubuh Tetap Fit, Bugar dan Anti Loyo Saat Menjalankan Ibadah Puasa
Apakah BKPP Kuansing tidak menghiraukan LAHP Ombusman?
"Kalau untuk itu, silakan hubungi pimpinan saya. Takutnya saya salah jawab," kata Iwan.
Dua CPNS yang lulus namun berstatus Caleg tersebut saat ini sudah mendapatkan SK CPNS. Sebentar lagi akan menjadi ASN penuh. (Tribunpekanbaru / Palti Siahaan)
Saksikan juga berita video menarik Tribun Pekanbaru dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com: