Pemko Pekanbaru Belum Bisa Pastikan Anggaran TPP Bagi Guru Sertifikasi
Pemko Pekanbaru sampai saat ini belum bisa memastikan anggaran pembayaran Tunjangan Penambah Penghasilan (TPP) bagi guru sertifikasi.
Penulis: Fernando | Editor: Ilham Yafiz
Jawaban disampaikan langsung lewat surat oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan.
Firdaus membacakan intisari dari jawaban kementrian yang diterima pada April 2019 silam.
Ia menyebut bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Permendikbud RI Nomor 10 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil hanya mengatur dana APBN.
Sementara, keuangan APBD diatur sendiri oleh pemerintah daerah. Ia menyampaikan dalam surat itu tertuang bahwa pemerintah daerah dapat memberi TPP kepada PNS di daerah.
Hal ini sesuai pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan keuangan daerah. Serta memperoleh persetujuan DPRD.
Ia menyebut bahwa kesimpulan dalam pertemuan yakni bisa memberikan TPP bagi guru dengan sertifikasi pendidikan. Tapi pemberian sepanjang keuangan daerah memungkinkan.
Firdaus menegaskan bahwa TPP bukanlah hak. Pemerintah daerah juga memilih pertimbangan objektif terhadap pemberian TPP.(*)