Kuantan Singingi

Jawab Gugatan Soal Utang Piutang, Bupati Kuansing Riau Ungkit Temuan BPK

Sidang perdata utang piutang antara Pemkab Kuansing dengan warganya kembali digelar Senin pekan lalu

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Internet
Ilustrasi 

Soal temuan BPK yakni dianggarkan makan minum di Setda Kuansing pada anggaran 2017. Ada lebih Rp 7 Miliar dana makan minum yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Kasus ini sendiri sedang diselidiki Kejaksaan Negeri Kuansing.

Baca: Fakta Pembunuhan Bayi oleh Ibu Kandung, Dulu Tak Berhasil Digugurkan Usai Lahir Dibunuh Secara Sadis

Lainnya, bupati Kuansing Mursini juga mengatakan karena tergugat I dan II merupakan jabatan jabatan Bupati dan Sekda, maka gugatan penggugat tidak jelas sekaligus error in persona karena tidak terdapat hubungan hukum antara tergugat I dan II dengan penggugat terkait persoalan hutan piutang.

Bupati Mursini juga menegaskan, bila ini disebut sebagai utang daerah, pinjaman harus, proses dan tata cara pinjaman uang harus mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2011 tentang pinjaman daerah. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)

Saksikan juga berita video menarik Tribun Pekanbaru dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved