Berita Riau
Pembayaran THR 2 Pekan Sebelum Lebaran, Disnaker Riau Buka Posko Pengaduan di Tiap Daerah
Disnakertrans Provinsi Riau mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Riau agar segara membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Hendra Efivanias
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU
Baca: Besok Kelulusan SMA dan SMK Diumumkan, Siswa Jangan Coret Baju
Baca: Sambut Helat Waisak Nasional, Puluhan Orang Ikut Aksi Donor Darah PSMTI
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Riau agar segara membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawannya.
Perusahaan diminta agar segera membayarkan THR mulai pertengahan bulan puasa atau pekan kedua ramadan.
"Kita minta dua minggu sebelum hari H Idul Fitri THR untuk karyawan itu bisa dibayarkan. Supaya para karyawan bisa membeli kebutuhan lebarannya lebih awal. Karena para karyawan ini kan tentu perlu waktu juga untuk persiapan-persiapan menghadapi lebaran," kata Kepala Disnakertrans Riau, Rasidin Siregar, Minggu (12/5/2019).
Pemprov Riau akan segera mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada perusahaan yang ada di Riau terkait imbauan tersebut.
Menurut rencana, surat edaran paling lambat sudah disebar ke perusahaan-perusahaan Selasa (15/5/2019) besok.
Baca: Salah Satunya Berada di Cina, Inilah Deretan Masjid Tertua di Dunia
"Senin atau besok surat edaranya sudah dikeluarkan, nanti ditandatangni oleh pak gubernur," imbuhnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah mendirikan posko pengaduan THR.
Posko tidak di kantor Disnakertrans Provinsi Riau saja, tapi didirikan juga di seluruh kabupaten/kota di Riau.
"Kita sudah menyiapkan posko pengaduan THR, di Provinsi ada. Di kabupaten kota juga ada," ujarnya.
Dengan adanya posko pengaduan THR tersebut, maka pihaknya meminta kepada karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaanya, atau jumlahnya tidak sesuai bisa melaporkan ke posko THR terdekat.
Baik di provinsi maupun di kabupaten/kota.
"Kalau ada keterlambatan pembayaran THR, kekurangan pembayaran THR, laporkan saja. Supaya kita bisa langsung bergerak untuk melakukan mediasi dan jalan keluarnya," katanya.
Pihaknya pun akan mengerahkan seluruh pegawai pengawas di bawah Disnakertrans Riau untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
"Pengawas kita nanti akan mengecek langsung perusahaan. Supaya perusahaan tidak legat dalam membayarkan THR-nya. Begitu dapat laporan, hari itu juga kita turunkan petugas untuk menindaklanjutinya," sebutnya.
Rasidin mengungkapkan, tahun 2018 lalu, pihaknya mendapatkan ada 20 perusahaan yang dilaporkan tidak membayarkan THR-nya kepada karyawannya.
Namun setelah dilakukan mediasi, 18 perusahaan akhirnya membayarkan THR kepada karyawannya dan ada dua perusahaan yang membandel dan tetap tidak mau membayarkan THRnya. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgio)