Dumai
BEA CUKAI Dumai GAGALKAN Penyelundupan NARKOTIKA Jenis Sabu-sabu Seberat 1.4 Kg Berkat Image X-Ray
Bea Cukai Dumai gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.4 kilogram berkat image X-Ray di Terminal Sri Junjungan Purnama Kota Dumai
Penulis: Syahrul | Editor: Nolpitos Hendri
Selain itu, apabila dilakukan eksploitasi terus menerus, dikhawatirkan lobster bisa punah dari perairan indonesia.
Baca: Diduga Bagi-bagikan Sembako Saat Pemilu di Tapung, Bawaslu Kampar Riau Periksa Istri Bupati Kampar
Baca: Beberapa TPS di Mandau Riau Lakukan Hitung Ulang, Terindikasi Penggelembungan Suara
Baca: MU Bersedia Subsidi Gaji Alexis Sanchez Jika Pindah ke Klub Lain
“Benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 56/PERMEN - KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster,” pungkas Anton Martin.
Setelah penindakan ini, selanjutnya bibit lobster berjenis mutiara, pasir dan batu ini akan di serahkan kepada Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan wilayah Kerja Tembilahan untuk di lepas liarkan.
“Akan kita bawa ke Pekanbaru dulu, setelah itu akan di lepas liarkan ke daerah Aceh,” ujar Febri selaku perwakilan Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan wilayah Kerja Tembilahan.
Bea Cukai GAGALKAN Penyelundukan Bibit Lobster Rp 1 Miliar ke SINGAPURA, Ini Rutenya hingga Vietnam. (Tribunpekanbaru.com/Syahrul Ramadhan)