Kuantan Singingi
Ini LAHP Ombudsman yang Tidak Dituruti Pemkab Kuansing Riau
Soal ini LAHP Ombudsman Perwakilan Riau ini, Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Riau Ahmad Fitri membenarkan LAHP tersebut.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Ini LAHP Ombudsman yang Tidak Dituruti Pemkab Kuansing Riau
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Pemkab Kuansing tidak menghiraukan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang dikeluarkan Ombudsman Perwakilan Riau terkait kinerja Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CPNS 2018. Dalam berita ini akan diuraikan secara gamblang isi LAHP Ombudsman tersebut.
Soal ini LAHP Ombudsman Perwakilan Riau ini, Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Riau Ahmad Fitri membenarkan LAHP tersebut. Soal progresnya, akan disampaikan setelah koordinasi dengan jajaran asisten.
"Soal perkembangannya dan respons Pemkab Kuansing akan dikirimkan nanti ya. Saya koordinasi dulu dengan para asisten," kata Ahmad Fitri, Selasa (14/5/2019).
Baca: Pemkab Kuansing Riau Tak Hiraukan LAHP Ombudsman Soal Dua CPNS Lulus Ternyata Ikut Nyaleg
Seperti diketahui, dua peserta CPNS 2018 di Kuansing yakni Fitri Nurwati dan Prengki Jumaidi, mengadukan Panselda Kuansing ke Ombudsman. Saat CPNS 2018 di Kuansing, Fitri mengambil formasi guru kelas ahli pertama SDN 015 Beringin Jaya. Sedangkan Prengki mengambil formasi guru seni budaya ahli pertama SMPN Pangean.
Fitri Nurwati melaporkan Panselda Kuansing karena tetap meluluskan Andra Pranata. Padahal Andra merupakan caleg PKB untuk Dapil 8 Riau (Inhu - Kuansing) nomor urut 5 dan secara administrasi sudah melanggar aturan karena terlibat politik praktis.
Sedangkan Prengki Jumaidi mengadukan Panselda Kuansing karena tetap meluluskan Mery Wanary. Padahal Mery diketahui caleg PPP untuk Dapil II Kuansing nomor urut 2 dan secara administrasi sudah melanggar aturan karena terlibat politik praktis.
Fitri dan Prengki memang memiliki kepentingan bila kelulusan Anda Pranata dan Mery dibatalkan. Sebab Fitri berada diperingkat kedua di bawah Anda Pranata. Sedangkan Prengki peringkat kedua dibawah Mery. Sistem Panselnas, bila peringkat pertama didiskualifikasi, maka peringkat kedua yang akan menggantikan.
LAHP Ombudsman untuk pelapor Fitri Nurwati bernomor register : 0007/LM/I/2019/PKU. Sedangkan untuk pelapor Prengki bernomor register : 0008/LM/I/2019/PKU.
Baca: Pembunuhan IRT di Meranti Riau, Pelaku Sempat Bilang Dibayar Keluarga Korban Lakukan Aksinya
Dua LAHP tersebut ditandatangani langsung Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Riau H Ahmad Fitri. Surat LAHP tersebut dibuat tanggal 19 Februari 2019.
Isi kesimpulan dua LAHP Ombudsman perwakilan Riau tersebut sama. Sebab kasusnya juga sama walau pelapornya berbeda.
Dalam bab kesimpulannya pada poin temuan, Ombudsman mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat, tim pemeriksa menyimpulkan bahwa telah terjadi maladministrasi terkait kelulusan Andra Pranata dan Mery Wanary.
Masih di bab kesimpulan, Ombudsman menjabarkan letak dimana Maladministrasi tersebut. Yakni tidak kompeten terlapor dalam hal ini Panselda Kuansing dalam meluluskan Andra Pranata dan Mery Wanary sebagai calon PNS dilingkungan Pemkab Kuansing yang tidak sesuai dengan pasal 23 PP 11/2017 tentang manajemen PNS.
Dalam bab kesimpulan, Ombudsman juga meminta Panselda Kuansing melakukan tindakan korektif. Yakni membatalkan kelulusan Andra Pranata dan Mery Wanary serta mengumumkan pembatalan tersebut.
Setelah itu Panselda Kuansing diminta melakukan koordinasi dengan BKN terkait formasi jabatan yang kosong/yang ditinggalkan Andra Pranata dan Mery Wanary seperti surat Menpan RB perihal penyelesaian terhadap peserta seleksi CPNS tahun 2018 yang tidak memenuhi syarat.
Dalam LAHP tersebut, Ombudsman juga menyebut memberi waktu untuk melakukan koreksi selama 30 hari kedepan. Seperti diketahui, Pemkab Kuansing tidak menuruti LAHP Ombudsman tersebut.
Dalam LAHP tersebut, Ombudsman juga menyebutkan sudah memeriksa Panselda Kuansing, KPU Kuansing dan KPU Riau. Beberapa dokumen dari partai politik juga didapat.
Baca: Ada yang Suaranya Banyak tapi Tak Lolos, Ini Perolehan Suara Artis yang Nyaleg untuk DPR RI di Jabar
Masih dalam LAHP, Pemkab Kuansing pada 28 September 2018 mengeluarkan surat pengumuman pendaftaraan CPNS mulai 26 September - 10 Oktober 2018. Pengumuman CPNS dilakukan Pemkab Kuansing pada 7 Januari 2019.
Dalam surat pernyataan Andra Pranata, pada 18 September 2018 sudah mengundurkan diri dari Caleg PKB.
Namun, 19 September 2018, nama Andra Pranata masih muncul di Daftar Caleg Tetap (DCT) KPU Riau.
Pada 10 Januari 2019, DPW PKB mengeluarkan surat pengunduran Andra Pranata dari Claeg dengan alasan karena lulus sebagai ASN di Kuansing. Pada 14 Januari, DPW PKB menyurati KPU Riau.
Pada 10 Januari, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing menyurati KPU Riau terkait status Andra Pranata.
Pada 14 Januari klarifikasi KPU Riau terkait status Andra. 16 Januari, KPU Riau menyurati BKD Kuansing bahwa Andra Pranata mengundurkan diri. 17 Januari, pleno KPU Riau memutuskan menerima pengunduran Andra Pranata dari caleg.
Baca: LINK LIVE STREAMING PSM Makasar vs Semen Padang, Jelang Laga Semen Padang Lakukan Simulasi (VIDEO)
Mery Wanary juga demikian. Pada 25 September membuat surat mengundurkan diri dari caleg. Faktanya, penelusuran Ombudsman perwakilan Riau, KPU Kuansing baru memproses pengunduran diri Mereka pada 4 Januari. Hingga 10 Januari, Mery masih DCT di PPP Dapil Kuansing.
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing dalam LAHP menyebutkan permasalahan ini sebenarnya dapat diselesaikan apabila Panselda telah mendapatkan informasi dari KPU Kuansing dan KPU Riau sebelum jadwal pelaksanaan pendaftaran online seleksi CPNS 26 September - 10 Oktober 2018. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)