Kuantan Singingi
Pemkab Kuansing Riau Tak Hiraukan LAHP Ombudsman Soal Dua CPNS Lulus Ternyata Ikut Nyaleg
Pemkab Kuansing ternyata sudah menerima LAHP Ombudsman Perwakilan Riau terkait dua CPNS lulus namun ternyata ikut nyaleg.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Pemkab Kuansing Riau Tak Hiraukan LAHP Ombudsman Soal Dua CPNS Lulus Ternyata Ikut Nyaleg
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Pemkab Kuansing ternyata sudah menerima Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Perwakilan Riau terkait dua CPNS lulus namun ternyata ikut nyalon legislatif (Nyaleg).
Namun Pemkab Kuansing tidak menuruti saran Ombudsman perwakilan Riau seperti yang tertulis dalam LAHP yang dikeluarkan.
Soal LAHP Ombudsman ini Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Iwan Susandra, beberapa waktu lalu membenarkan pihaknya sudah menerima.
"Kita tetap berikan (SK) CPNS (kepada dua CPNS yang dituding ikut caleg)," kata Iwan, Kamis (9/5/2019) pekan lalu.
Baca: LINK LIVE STREAMING PSM Makasar vs Semen Padang, Jelang Laga Semen Padang Lakukan Simulasi (VIDEO)
Apakah BKPP Kuansing tidak menghiraukan LAHP Ombusman? "Kalau untuk itu, silakan hubungi pimpinan saya. Takutnya saya salah jawab," kata Iwan.
Dua CPNS yang lulus namun berstatus Caleg tersebut saat ini sudah mendapatkan SK CPNS. Sebentar lagi akan menjadi ASN penuh.
Seperti diketahui, dua peserta CPNS 2018 di Kuansing yakni Fitri Nurwati dan Prengki Jumaidi, mengadukan Panselda Kuansing ke Ombudsman.
Saksikan juga berita video menarik Tribun Pekanbaru dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com:
Saat CPNS 2018 di Kuansing, Fitri mengambil formasi guru kelas ahli pertama SDN 015 Beringin Jaya. Sedangkan Prengki mengambil formasi guru seni budaya ahli pertama SMPN Pangean.
Fitri Nurwati melaporkan Panselda Kuansing karena tetap meluluskan Andra Pranata.
Padahal Andra merupakan caleg PKB untuk Dapil 8 Riau (Inhu - Kuansing) nomor urut 5 dan secara administrasi sudah melanggar aturan karena terlibat politik praktis.
Sedangkan Prengki Jumaidi mengadukan Panselda Kuansing karena tetap meluluskan Mery Wanary. Padahal Mery diketahui caleg PPP untuk Dapil II Kuansing nomor urut 2 dan secara administrasi sudah melanggar aturan karena terlibat politik praktis.
Baca: Pembunuhan IRT di Meranti Riau, Pelaku Sempat Bilang Dibayar Keluarga Korban Lakukan Aksinya
Fitri dan Prengki memang memiliki kepentingan bila kelulusan Anda Pranata dan Mery dibatalkan. Sebab Fitri berada diperingkat kedua di bawah Anda Pranata.
Sedangkan Prengki peringkat kedua dibawah Mery. Sistem Panselnas, bila peringkat pertama didiskualifikasi, maka peringkat kedua yang akan menggantikan.
LAHP Ombudsman untuk pelapor Fitri Nurwati bernomor register : 0007/LM/I/2019/PKU. Sedangkan untuk pelapor Prengki bernomor register : 0008/LM/I/2019/PKU.
Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP),Ombudsman Perwakilan Riau mengeluarkan beberapa kesimpulan diantaranya telah terjadi maladministrasi terkait kelulusan Andra Pranata dan Mery Wanary.
Ombudsman juga meminta Panselda Kuansing melakukan tindakan korektif. Yakni membatalkan kelulusan Andra Pranata dan Mery Wanary serta mengumumkan pembatalan tersebut.
Kepala BKPP Kuansing Hernalis belum bisa dimintai komentarnya. SaatTribunpekanbaru.com berkunjung ke kantornya, Selasa (14/5/2019), pegawai BKPP menyebut Hernalis tidak masuk kantor karena sakit. Ditelepon berkali-kali, akhirnya istrinya menjawab dan menyebut suaminya, Hernalis sedang sakit.
Sekda Kuansing Dianto Mampanini juga belum bisa dimintai komentar soal kisruh CPNS ini.Tribunpekanbaru.com sendiri diblokir dari pertemanan di pesan WhatsApp. Ditelepon ke telepon pribadinya, selalu direject.
Pesan singkat yang dikirim tidak berbalas. Saat ditemui dikantornya, sang ajudan Sekda meminta Tribunpekanbaru.com meminta izin terlebih dahulu ke bagian Humas Pemkab Kuansing.
Baca: Ustaz Abdul Somad Jawab Tanya Kapolri Tito Karnavian Soal Indonesia Bakal Senasib Timur Tengah
Sebelumnya, pelapor masalah ini, Prengki dan Fitri mengaku sudah tidak berharap lagi terkait kasus ini. Keduanya dihubungiTribunpekanbaru.com pada Kamis (9/5/2019) pekan lalu.
"Ngak terlalu berharap lagi soal keadilan CPNS ini. Sudah ngadu ke BKN dan Ombusman. Tapi belum membuahkan hasil," kata Fitri,
Prengki juga demikian. "Gimana lagi bang. Sudah berjuang maksimal," ujarnya, Kamis (9/5/2019). (Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)