Gara-gara Game Online Hago, 6 Stasiun Televisi Diberi Sanksi oleh KPI! Hago Minta Maaf
MNC TV, RCTI, Net TV, SCTV, Trans TV, dan Trans 7 telah melanggar Standar Program Siaran (SPS) KPI Pasal 58 Ayat 4 karena game HAGO
Editor:
Muhammad Ridho
Meski demikian, Hago Indonesia menyampaikan bahwa pesan itu belum tersampaikan dengan baik.
Baca: Eggi Sudjana Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Tersangka Kasus Makar Selama 20 Hari Kedepan
Baca: Ungkap Bukti Kecurangan Pemilu, BPN Putar Video Sidak Istri Mantan Danjen Kopassus ke Gudang KPU
"Kami telah melakukan evaluasi internal sehingga hal tersebut tidak terjadi lagi di masa mendatang. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait, terutama masukan dari publik, yang membantu kami untuk terus belajar menjadi lebih baik guna mampu memberikan pengalaman terbaik dan mendidik kepada pengguna," kata Valen Fan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPI Minta Stasiun Televisi Stop Penayangan Iklan Hago, Ini Alasannya