Bengkalis

Juru Bicara KPK Sebut BARANG BUKTI yang Diamankan Berupa Dokumen Terkait PROYEK JALAN di Bengkalis

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Febri Diansyah sebut barang bukti yang diamankan berupa dokumen terkait proyek jalan di Bengkalis

Penulis: Nolpitos Hendri | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Muhammad Natsir
Juru Bicara KPK Sebut BARANG BUKTI yang Diamankan Berupa Dokumen Terkait PROYEK JALAN di Bengkalis 

Mereka datang dengan menggunakan dua unit mobil.

Begitu sampai langsung masuk ke Kantor Bupati Bengkalis dengan pengawalan ketat kepolisian.

"Mungkin ada sekitar 7 oranglah yang datang. Tadi pakai dua kendaraan mobil langsung masuk," ungkap pria yang enggan namanya.

Penggeledahan Kantor Bupati Bengkalis ini diduga masih terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis.

Tim KPK saat tiba di Kantor Bupati Bengkalis, Rabu (15/5/2019) siang.
Tim KPK saat tiba di Kantor Bupati Bengkalis, Rabu (15/5/2019) siang. (Istimewa)

Bupati Bengkalis Amril Mukminin ikut terseret-seret dalam kasus ini.

Jauh sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggelah rumah dinas Amril Mukminin pada 1 Juni 2018 silam.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika itu menyatakan dari lokasi penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis Amril Mukminin ditemukan uang sekitar Rp 1,9 miliar.

Menurut Febri, penggeledahan itu merupakan salah satu tindakan yang dilakukan untuk pengumpulan bukti-bukti lebih lanjut.

Penggeledahan juga beberapa kali dilakukan penyidik KPK selain di rumah dinas dan Kantor Bupati Bengkalis.

Di antaranya menggeledah rumah mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan rumah tersangka Muhammad Nasir di Pekanbaru.

Di Bengkalis, penyidik KPK juga menggeledah Kantor Dinas PU, Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kantor LPSE, dan rumah milik saksi Hurry Agustianri.

Selanjutnya, di Kota Dumai KPK menggeledah rumah saksi, yaitu Hermanto sebagai subkontraktor, dan penyegelan ruangan di rumah dinas Sekda Kota Dumai.

Di Pulau Rupat penggeledahan juga dilakukan di Kantor PT MRC dan rumah atau kantor saksi Hasyim sebagai subkontraktor.

Dalam perkembangan kasus ini KPK juga meminta Imigrasi melakukan pencegahan kepada Amril Mukminin untuk bepergian ke luar negeri pada akhir September 2018.

Pencegahan kepada Amril ketika itu berdurasi 6 bulan.

Dalam surat pencegahan itu dijelaskan, bahwa Bupati Bengkalis dilarang ke luar negeri untuk memenuhi penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang, Bengkalis.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun 2013-2015.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved