Ramadhan 1440 H
BATALKAH Puasa Wanita yang Membuka AURAT Siang Hari? Apa Hukum Puasa Lelaki yang Melihat Auratnya?
Batalkah puasa wanita yang membuka aurat siang hari? Apa hukum puasa lelaki yang melihat auratnya ketika berada di suatu tempat ataupun di mal?
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
2. Jika tidak diperoleh, berpuasa dua bulan berturut-turut.
3. Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin.
Jika tidak mampu juga bagaimana?
Ia tetap bisa ditangguhkan sebagaimana penangguhan hutang piutang.
Lalu bagaimana dengan tahun tahun sebelumnya?
Jawabannya adalah bisa disusul sebagaimana menyusul pembayaran hutang piutang.
Baca: Tiga Pelaku BEGAL di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Dua Tersangka Masih REMAJA, Tega Keroyok Korban
Baca: Pleno HITUNG ULANG Suara Pemilu 2019 di Mandau Riau, Sisa 43 TPS yang Dihitung Target Rabu Selesai
Baca: HATI-HATI! Tim Subdit V Cyber Polda Riau Berantas Kejahatan di DUNIA MAYA, Tangani Kasus Pidana ITE
Baca: MASJID Ar Rahman di Riau BERUSIA 123 Tahun, Bahan Bangunannya dari SINGAPURA, Dibangun Tukang China
Hukum menggunakan obat penghalang haid agar bisa berpuasa Ramadhan?
Jawabannya:
Tidak dianjurkan bagi para wanita untuk menggunakan obat pencegah haid.
Sekalipun untuk tujuan agar bisa beribadah bersama masyarakat. Karena sikap semacam ini kurang menunjukkan kepasrahan terhadap kodrat yang Allah tetapkan untuk para putri Adam.
Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan obat pencegah haid agar bisa melakukan ibadah bersama kaum muslimin lainnya.
Jawaban beliau, "Saya tidak menyarankan para wanita menggunakan obat semacam ini, untuk membantunya melakukan ketaatan kepada Allah karena darah haid yang keluar, merupakan sesuatu yang Allah tetapkan untuk para putri Adam".
Kemudian beliau menyebutkan dalilnya,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui A’isyah di kemahnya ketika haji wada’. Ketika itu, A’isyah telah melakukan ihram untuk umrah, namun tiba-tiba datang haid sebelum sampai ke Mekah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui A’isyah, sementara dia sedang menangis. Sang suami yang baik bertanya, “Apa yang menyebabkan kamu menangis?” A’isyah menjawab bahwa dia sedang sakit. Nabi menasehatkan, “Ini adalah keadaan yang telah Allah tetapkan untuk para putri Adam”
Selanjutnya Syaikh menasehatkan para wanita yang ingin beribadah, namun terhalang haid,
Ketika masuk sepuluh terakhir bulan Ramadhan, hendaknya dia menerima kodrat yang Allah tetapkan untuknya, dan tidak mengkonsumsi obat pencegah haid.
Ada informasi terpercaya dari dokter, bahwa obat semacam ini berbahaya bagi rahim dan peredaran darah.
Bahkan bisa menjadi sebab, janin cacat, ketika di rahim ada janin.
Maka, kami menyarankan agar ditinggalkan.
Ketika terjadi haid, dia tinggalkan shalat dan puasa, keadaan semacam ini bukan karena kehendaknya, tapi karena taqdir Allah.
Masih banyak hal yang dapat dilakukan wanita haid ketika Ramadhan di antaranya mengulang hafalan, zikir, doa, membaca Alquran tanpa menyentuhnya, memperbanyak shadaqah, zikir pada pagi, siang dan malam serta memperbanyak ibadah sunnah lainnya.
Baca: KPU Riau Targetkan Pleno Selesai Rabu 15 Mei, Siap Hadapi Gugatan Peserta Pemilu di MK
Baca: PENGUMUMAN Kelulusan, Meski Dilarang Siswa Siswi SMA di Pekanbaru Tetap Konvoi dan Coret Itunya
Baca: PENGUMUMAN Nilai UN di Riau, Hindari Siswa Gelar Aksi Coret Baju Sekolah Umumkan Hasil UN di Website
Pertanyaan ketiga:
Apakah mengupil, tusuk gigi dan mengorek telinga bisa membatalkan puasa?
Jawabannya:
Mengupil, tusuk gigi dan mengorek telinga tidak membatalkan puasa.
Karena yang membatalkan puasa hanyalah, pertama, masuknya sesuatu ke tenggorokan, kerongkongan.
Kedua, makan minum dengan sengaja.
Ketiga, berhubungan badan.
Keempat,muntah dengan sengaja.
Kelima, haid.
Selain itu tidak membatalkan puasa. Justru dibulan Ramadhan kita di anjurkan bersih bersih.
Jadi jika tidak ada dalam koridor fikih tidak perlu dikwatirkan.
Selain itu tidak membatalkan puasa.
Termasuk menangis dan sejenisnya.
Tidak tergolong membatalkan puasa.
Jadi kembali saja kepada fikih nya dan selain yang ada dalam kaidah fikih maka berarti tidak membatalkan puasa.
Pertanyaan keempat:
Apakah hukum nya kalau kita menyediakan makanan disiang hari di bulan puasa untuk orang atau tukang yang lagi bekerja buat rumah, apa boleh menurut syariat Islam?
Jawabannya:
"Al washilatu ilal haram haram" yang menghantarkan kepada keharaman adalah haram.
Tidak berpuasa haram dan yang menghantar dan memfasilitasi orang agar tidak puasa juga haram.
Jadi intinya jangan memberi makan orang yang tidak berpuasa kecuali jika ada uzur seperti sakit atau sudah tua.
BATALKAH Puasa Wanita yang Membuka AURAT Siang Hari? Apa Hukum Puasa Lelaki yang Melihat Auratnya?. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)