Tekno

Cegah Jual Beli Data Pribadi, BRTI Perketat Registrasi SIM Prabayar

BRTI juga menengarai banyak kasus jual beli data yang buntutnya berupa spamming terhadap pengguna jasa telekomunikasi, melalui penawaran berbagai

Editor: CandraDani
net
Ilustrasi SMS marketing 

Sebelumnya dilansir dari Kompas.com, pascamaraknya pengaduan masyarakat terkait banyaknya pesan pendek alias short message servive (SMS) penawaran kredit tanpa agunan (KTA) oleh perbankan, Bank Indonesia (BI) mulai bertindak.

Bank sentral mengeluarkan teguran keras secara resmi kepada bank-bank yang terbukti bertanggung jawab.

Bank-bank yang sudah dipanggil BI dan mendapatkan semprit dari otoritas adalah Standard Chartered Bank (Stanchart) dan Bank DBS Indonesia (DBS).

Baca: Asus Zenfone 6 Benar-benar Baru, Kamera Utama 48 MP Sekaligus Kamera Selfie, Kok Bisa? Ini Videonya

Kepala Biro Humas BI Difi A Johansyah mengungkapkan, sejak BI membuka hotline pengaduan akhir Januari lalu, tercatat sudah masuk 11.515 pengaduan masyarakat.

Sebanyak 1.807 SMS menyebutkan nama bank. Bank yang terbanyak disebut adalah Stanchart (65,36 persen) dan DBS (16 persen), sisanya, bank asing lain.

"Saat ini BI baru menegur keras secara lisan, karena kami belum bisa membuktikan bahwa mereka yang membocorkan data nasabah. Nanti, untuk bank-bank yang masih bandel, bisa terkena sanksi lebih berat," ujarnya, Kamis (24/2/2011).

Sanksi lebih berat tersebut mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 tentang transparansi produk bank dan penggunaan data nasabah.

Wujud sanksi, mulai teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan bank, pembekuan operasional, hingga pemecatan pengurus bank dan blacklist pemegang saham. BI mengenakan beleid tersebut karena sejauh ini, otoritas belum memiliki aturan spesifik terkait pemasaran KTA. "Namun, itu bisa kami kaji lagi," ujar Difi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Jual Beli Data Pribadi, BRTI Perketat Registrasi SIM Prabayar", 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BI Tegur Bank Penjaja KTA via SMS", https://regional.kompas.com/read/2011/02/25/09145745/bi.tegur.bank.penjaja.kta.via.sms.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved