Lewat Game Mobile Legend, Gadis Lulusan SMA Bobol Bank Hingga Rp 1,8 Milyar Lewat Trik Ini
Polisi amankan seorang gadis asal Pontianak, Kalimantan Barat YS (26) yang diduga membobol bank lewat game online, Mobile Legends.
Lewat Game Mobile Legend, Gadis Lulusan SMA Bobol Bank Hingga Rp 1,8 Milyar Lewat Trik Ini
TRIBUNPEKANBARU.COM - Polda Metro Jaya amankan seorang gadis asal Pontianak, Kalimantan Barat YS (26) yang diduga membobol bank lewat game online, Mobile Legends.
Akibat ulah YS (26), bank yang tak disebutkan namanya tersebut mengalami kerugian hingga Rp 1,85 miliar.
Sabtu (18/5/2019) Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, "Tersangka perempuan, YS, tidak bekerja, asal Pontianak, berhasil bobol bank sehingga salah satu bank ini mengalami kerugian Rp1,85 miliar."
Menurut pihak Bank kepada polisi, ada beberapa transaksi yang janggal dari sebuah akun games online, Mobile Legends.
Polisi yang kemudian melakukan penyelidikan kemudian mengamankan YS di daerah Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (1/5/2019).
Baca: Wow, Ngemis Cuma Empat Jam Dapat Rp 200.000
Baca: MIRIS, Siswa SMA Tewas Dikeroyok karena Curi Ayam, Telat Ditolong karena Kelamaan di Kantor Polisi
Baca: KISAH Ajudan Soeharto Saling Todong Senjata dengan Paspampresnya Israel: MENEGANGKAN!
Kepala polisi, YS mengakui perbuatannya merugikan pihak lain.
Cara dirinya membobol bank adalah dengan membeli sebuah peralatan di Mobile Legends namun tidak menggunakan uangnya.
YS menggunakan cheat sehingga uang yang ada di akunnya tidak berkurang.
YS mengaku telah melakukan aksinya berkali-kali.
"Tersangka sadar dan tahu bahwa dia membeli, tapi tidak mengurangi uangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uangnya hanya untuk membeli fasilitas yang ada di ML.
Ini kejadian bukan sekali tapi terus berkali kali," ungkap Ade.
Atas perbuatannya, YS dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf p dan huruf z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Cara Pelaku Bobol Bank
Gadis Pontianak, YS (26) diamankan aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya karena membobol bank hingga Rp 1,85 miliar.
Dana sebanyak itu, digunakannya untuk bermain game online, Mobile Legends.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam mengatakan perempuan muda asal Pontianak, Kalimantan Barat itu membobol bank dengan cara transfer dana dalam bentuk e-voucher dan mata uang lain dalam game online Mobile Legends.
YS merupakan seorang gamers atau pemain game online Mobile Legends sejak setahun terakhir.
Karenanya, dana bank yang dibobolnya digunakan untuk membeli segala fasilitas hingga hero dalam game online Mobile Legends.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam mengatakan, YS diamankan pihaknya dari rumahnya di Pontianak, Kalimantan Barat pada Rabu (1/5/2019) lalu.
Menurut Ade, dari pengakuan YS, dijelaskan bahwa saat bermain game Mobile Legends, ada sejumlah peralatan atau fasilitas yang harus dibeli gamers dengan e-voucher.
"Tersangka ini melakukan pembelian e-voucher untuk game Mobile Legends di e-commerce Unipin.
Caranya dengan transfer dana lewat rekening banknya, di e-commerce itu," jelas Ade, Sabtu (18/5/2019).
Hal itulah yang dilakukan YS.
Namun, bedanya, kata Ade, meski YS berhasil mendapatkan e-voucher setelah transaksi, saldo di rekening YS tidak berkurang sama sekali.
"Artinya dana bank dibobol tersangka untuk top up game online Mobile Legends.
Ini dilakukan tersangka berulang kali dan ia sadar melakukannya," tutur Ade.
Karenanya, kata dia, pihak bank yang dibobol curiga dan membuat laporan ke pihaknya.
"Pihak bank menerangkan bahwa mereka menemukan adanya beberapa transaksi yang janggal," ucap Ade.
"Di mana mereka telah melakukan beberapa kali transaksi pembayaran di e-commerce Unipin dari rekening bank lain dengan menggunakan Virtual Account BNI," sambung Ade.
Namun kata Ade, pada saat pembayaran telah berhasil, saldo yang berada di bank lain tidak terdebit.
"Sehingga, pihak bank pelapor ini tidak mendapatkan saldo dari transaksi tersebut.
Dan ini sudah berkali-kali dengan total kerugian mencapai kurang lebih Rp 1,85 miliar," ungkapnya.
YS, kata Ade, mengaku bermain game online itu sejak setahun terakhir.
"Dia merupakan lulusan SMA dan tak memiliki pekerjaan tetap," jelasnya.
Transaksi tersebut, papar Ade, sejauh ini diakui tersangka hanya untuk membeli fasilitas untuk melengkapi permainan Mobile Legends.
"Namun kami akan dalami lagi kasus ini. Sebab, kerugian yang dialami bank cukup besar, karena tersangka telah terbukti berkali-kali melakukannya," beber Ade.
Dari tangan YS, katanya, disita barang bukti berupa buku tabungan BCA, kartu ATM BCA, dan ponsel.
Juga, pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf p dan huruf z UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)
Lewat Game Mobile Legend, Gadis Lulusan SMA Bobol Bank Hingga Rp 1,8 Milyar Lewat Trik Ini