Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dijadwalkan Hari Ini, Amien Rais Tak Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana

Amien Rais tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) sebagai saksi kasus makar untuk tersangka Eggi Sudjana.

Editor: Sesri
KOMPAS IMAGES
Amien Rais 

TRIUNPEKANBARU.COM -  Amien Rais tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).

Sedianya, Amien dipanggil oleh penyidik, hari ini, pukul 10.00 WIB.

Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus makar untuk tersangka Eggi Sudjana.

"Beliau tidak bisa hadir karena ada acara lain," kata Anggota Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo saat dikonfirmasi.

Kendati demikian, Drajad enggan menyebut jenis kegiatan yang dihadiri Amien Rais tersebut.

Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebagai saksi pada Kamis (16/5/2019) lalu.

Baca: Senin Pukul 10.00 WIB Ini Amien Rais Akan Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Eggi Sudjana

Baca: Eggi Sudjana Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Tersangka Kasus Makar Selama 20 Hari Kedepan

Baca: Mayjen Kivlan Zen Dicegat Polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

Kala itu, Kivlan dicecar pertanyaan terkait video yang menampilkan Eggi Sudjana saat menyuarakan people power.

Eggi resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak 14 Mei.

Keputusan penahanan itu dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30.

Adapun, Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.

Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.

Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti. Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais, Senin (20/5/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Amien akan diperiksa terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

"Ya, sudah diagendakan (untuk dipanggil sebagai saksi)," ujar Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (19/5/2019).

Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebagai saksi pada Kamis (16/5/2019). (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved