Pelalawan
Bongkar Keterlibatan Pihak Lain Kasus Tindak Pidana Pemilu 2019, Ini Target Kapolres Pelalawan Riau
Menurut Kapolres Kaswandi, saat ini penyidik tengah bekerja maksimal dan melakukan pemanggilan serta pemeriksaan siang malam.
Bongkar Keterlibatan Pihak Lain Kasus Tindak Pidana Pemilu 2019, Ini Target Kapolres Pelalawan Riau
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIK, menargetkan proses penyedikan kasus dugaan tindak pidana pemilu PPK Pangkalan Kuras akan tuntas selama tujuh hari, setelah dilimpahkan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu).
Menurut Kapolres Kaswandi, saat ini penyidik tengah bekerja maksimal dan melakukan pemanggilan serta pemeriksaan siang malam.
Para pihak yang bersinggungan dengan perkara dugaan penggelembungan dan pemindahan suara itu dimintai keterangan.
Baca: BREAKING NEWS: Polda Metro Tarik SPDP dengan Terlapor Prabowo Subianto Terkait Kasus Dugaan Makar
Seperti para pelapor dari Calon Legislatif (Caleg) maupun Partai Politik (Parpol), saksi-saksi saat rapat pleno PPK, hingga tersangka yang telah ditetapkan.
"Paling satu minggu ini atau tujuh hari selesai semuanya. Sampai saat ini belum ada hambatan bagi penyidik," terang Kapolres Kaswandi kepada tribunpelalawan.com, Selasa (21/5/2019).
Kaswandi menegaskan, sejak awal penanganan perkara di Sentra Gakhumdu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan semua proses penanganan sudah dikoordinasikan antar instansi termasuk polres dan kejari.
Baca: Tersangka Diperiksa Hampir 9 Jam, Polres Pelalawan Riau Lengkapi Berkas Tindak Pidana Pemilu 2019
Penyidik dari kepolisian telah dilibatkan sejak awal penyelidikan di Bawaslu hingga kasusnya ditingkatkan ke penyidikan.
Sementar ini, lanjut Kaswandi, pihaknya masih memproses peranan tersangka Sugeng, Ketua PPK Pangkalan Kuras nonaktif, berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilimpahkan ke Satreskrim.
Namun tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pelanggaran pemilu ini.
"Itu nanti tergantung analisa dari penyidik, kalau dia (Sugeng) melakukannya sendiri, apa sejauh itu," papar Kaswandi.
Baca: Cek Hasil UTBK SBMPTN 2019 Tanggal Ujian 11 dan 12 Mei 2019 Lewat Link Ini
Penyidik akan berupaya membongkar dugaan-dugaan lain dalam penanganan perkara ini. Prosesnya masih berjalan di Satreskrim sesuai waktu yang ditentukan.
Seperti diketahui, Gakhumdu Pelalawan telah menetapkan Ketua PPK Pangkalan Kuras nonaktif, Sugeng, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pemilu 2019.
Setelah penanganan kasus ditingkatkan ke penyidikan, selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pelalawan.
PPK Pangkalan Kuras awalnya dilaporkan empat Caleg dan satu Parpol atas dugaan kecurangan pada saat pleno tingkat kecamatan ke Bawaslu Pelalawan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kapolres_pelalawan_riau_akbp_kaswandi_irwan_sik.jpg)