Pilpres 2019
BPP Prabowo-Sandi Riau Tunggu Arahan Pusat, BPN Ajukan Gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi
Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi Riau tunggu arahan pusat, BPN ajukan gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
BPP Prabowo-Sandi Riau Tunggu Arahan Pusat, BPN Ajukan Gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi Riau tunggu arahan pusat, BPN ajukan gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris BPP Prabowo-Sandi Riau Tengku Zulmizan Assagaff mengatakan pihaknya di daerah tetap menunggu arahan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) terkait hasil pemilu.
Hal ini dikatakan Tengku Zulmizan Assagaff terkait dipercepatnya pengumuman hasil Pemilu 2019 yang seharusnya diumumkan Rabu (22/5/2019), namun Selasa (21/5/2019) dinihari sudah diumumkan.
Baca: Berhubungan Badan Malam Ramadhan Namun Kesiangan, Ini Hukum dan Penjelasan Sesuai Hadits dan Sunnah
Baca: Tokoh Adat di RIAU Ajak Tolak PEOPLE POWER, Polres Kepulauan Meranti Kirim 21 Sabhara ke Jakarta
Baca: HASIL AKHIR Pileg 2019 di Riau, PKS Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Pengumuman KPU Menunggu
Baca: JOKOWI Komentar Soal Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres 2019, Netizens : Menang Dibantu KECURANGAN
Baca: PRABOWO-Sandi Bertemu Kwik Kian Gie, BPN Ajukan GUGATAN Hasil Pilpres 2019 ke MK Bawa Bukti Curang
Baca: SANDIAGA UNO : Perjuangan Belum BERAKHIR, Prabowo-Sandi akan BERJUANG hingga Titik Darah Penghabisan
"Kami di daerah tetap menunggu arahan dari pusat, sejauh ini arahan dari pusat ya tetap dengan pendirian sebagaimana yang disampaikan pak Prabowo," ujar Zulmizan Assegaf.
Menurut Zulmizan pihaknya didaerah tetap mengawal bersama BPN proses yang sudah berjalan, apalagi akan ada rencana gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Tengku Zulmizan Assagaff juga mengharapkan kepada seluruh simpatisan dan pendukung Prabowo-Sandi untuk bisa menahan diri menjaga Kondusifitas sehingga tidak terjadi ketegangan.
"Kita harapkan situasi tetap terjaga dengan kondusif khususnya di Riau dan umumnya di Indonesia," ujar Zulmizan.
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK).
Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Baca: HASIL AKHIR Pilpres 2019 Berdasarkan Rekapitulasi Suara KPU RI, Jokowi MENANG dan Prabowo KALAH
Baca: BEDA dengan Real Count Situng KPU, Ini HASIL Rekapitulasi Suara Pilpres 2019 untuk 34 Provinsi
Baca: HASIL Rekapitulasi Suara 34 Provinsi Pilpres 2019, Jokowi MENANG dan Prabowo KALAH, Ini Datanya
"Menyikapi pengumuman dari KPU tentang hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.
Dasco mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan.
Hasil akhir Pilpres 2019 berdasarkan Rekapitulasi Suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jokowi-Maaruf menang dan Prabowo-Sandi kalah.
Beda dengan real count Situng KPU, ini hasil Rekapitulasi Suara Pilpres 2019 untuk 34 provinsi seluruh Indonesia, Jokowi menang di 21 provinsi dan Prabowo menang di 13 provinsi.