Pilpres 2019

Tim Kuasa Hukum Prabowo Terhadang Blokade, Bambang Mengaku Jalan Kaki Menuju Mahkamah Konstitusi

Bambang Widjojanto mengatakan, Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo - Sandi terpaksa jalan kaki ke Mahkamah Konstitusi

Editor: Rinal Maradjo
Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim
Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019) 

Tim Kuasa Hukum Prabowo Terhadang Blokade, Terpaksa Jalan Kaki Menuju Mahkamah Konstitusi

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Bambang Widjojanto mengatakan, Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo - Sandi terpaksa jalan kaki ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena jalan utama menuju ditutup barikade yang dipasang oleh aparat keamanan.

Penjelasan itu disampaikan oleh Bambang Widjojanto saat jumpa pers usai mendaftarkan gugatan ke gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019) malam.

Ia menyebutkan, Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi berangkat menuju Mahkamah Konstitusi melewati Jalan Medan Merdeka Barat, namun akses menuju jalan itu tertutup blokade.

Akhirnya kata Bambang Widjojanto, Ia dan Tim memutar ke bagian belakang Mahkamah Konstitusi atau tepatnya di Jalan Abdul Muis. 

Sayangnya, akses menuju gedung MK melalui jalan ini tak bisa dilewati karena ditutup.

Akhirnya, Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo memutar ke Jalan Museum di samping Museum Nasional.

Dari tempat ini, mereka turun dari mobil dan memilih berjalan kaki ke gedung MK.

"Kita sampai berfikiran, kenapa acces of justice bisa seperti ini," sebut Bambang.

Baca: Hashim Djojohadikusumo Acungkan 2 Jari Saat BPN Prabowo-Sandi Datangi MK Serahkan Gugatan Pilpres

Baca: Tanpa Kehadiran Prabowo dan Sandiaga, Bambang Widjojanto & 3 Tokoh Ini Serahkan Gugatan Pilpres 2019

Baca: Tulis Buat Apa Bayar Pajak Motor, Kalau Prabowo Tak Jadi Presiden, Ini Penjelasan Dahnil Anzar

Akhirnya, pada pukul 22.44 WIB.Tim hukum Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga baru bisa mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK. 

BPN mendaftarkan gugatannya kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup yaitu pukul 24.00 WIB.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto.

Seperti dilansir, Kompas.com Bambang menyerahkan satu buah bundel kliping berkas yang berisi surat permohonan dan daftar alat bukti.

Dia mengatakan tim hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti itu.

Tim kuasa hukum BPN yang mendaftarkan gugatan diwakili empat orang.

Selain Bambang, tampak pula penanggung jawab tim penasihat hukum BPN Hashim Djohohadikusumo.

Lalu ada Denny Indrayana dan Rikrik Rizkian yang merupakan anggota tim.

Seperti diketahui, BPN Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara,

sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam ataupun luar negeri mencapai 199.987.870 orang.

Sementara pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang.

Dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved