Pilpres 2019
Mantan Ketua Makhkamah Konstitusi Hamdan Zoelva: Pemenang Pilpres Mungkin Bisa Berubah ke Prabowo
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menyebutkan, hasil pemilihan presiden (pilpres) 2019 masih mungkin untuk berubah
Mantan Ketua Makhkamah Konstitusi Hamdan Zoelva: Pemenang Pilpres Mungkin Bisa Berubah ke Prabowo
TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menyebutkan, hasil pemilihan presiden (pilpres) 2019 masih mungkin untuk berubah dari kemenangan Calon Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi kemenangan Calon Presiden Prabowo Subianto.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Hamdan Zoelva saat menjadi narasumber melalui sambungan telepon di program 'Breaking News' tvOne, Sabtu (25/5/2019).
Hamdan Zoelva awalnya ditanyai oleh pembawa acara tvOne soal kemungkinan hasil Pilpres 2019 bisa berubah.
"Apakah ada celah dari pemohon (Kubu Prabowo-Sandiaga) untuk mengubah hasil pilpres?" tanya sang pembawa acara tvOne.
Menanggapi hal tersebut, Hamdan Zoelva menilai perubahan hasil pilpres itu mungkin saja terjadi.
Baca: Seratusan Wajah Anak Yatim Tampak Ceria Usai Terima Santunan dari Masjid Raya Pekanbaru
Baca: Forkom Aktivis 98 Riau Soroti Situasi Nasional Pasca Pilpres 2019
Baca: Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal yang Diangkut Memakai Bus dan Truk Diamankan Aparat BC
Namun, terang Hamdan Zoelva hal ini akan sangat tergantung pada apa yang dipersoalkan oleh si pemohon.
"Mungkin saja, kita nanti sangat tergantung pada apa sih yang dipersoalkan dan apakah dasar-dasar yang dipersoalkan," papar Hamdan Zoelva.
Menurut Hamdan Zoelva, semua keputusan MK itu nantinya akan benar-benar tergantung pada apa yang dipersoalkan, dan apa dalil untuk membuktikan adanya persoalan tersebut.
"Jadi sangat tergantung betul pada apa yang dipersoalkan dan dalil-dalilnya dan itu bisa dibuktikan, sesuai dengan standar tentu, pembuktian yang ada," ungkap dia.
Tak hanya itu, dalam pemaparannya, Hamdan Zoelva juga sebelumnya menyebutkan bahwa bukti gugaran kubu Prabowo-Sandiaga bisa saja diterima oleh MK meskipun sebelumnya sempat ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebagaimana diketahui, sebelumnya MK sempat menolak bukti kubu 02 yang berupa hasil print out berita online terkait adanya kecurangan pemilu.
Atas kasus tersebut, Hamdan Zoelva mengatakan bukti tersebut bisa saja diajukan kembali oleh MK.
"Sekali lagi sangat tergantung pada dalil yang diajukan di sana, di Mahkamah Konstitusi," tegas hamdan Zoelva.
"Apakah itu diajukan ke Bawaslu, tentu bisa saja diajukan lagi ke Mahkamah Konstitusi."