Tersangka Ari Saputra Perkosa Mayat Wanita yang Dibunuhnya, Semua Berawal dari Buka Puasa Bareng

Korban dan tersangka sudah saling mengenal selama dua bulan melalui facebook yang berlanjut ke WhatsApp.

Editor: Muhammad Ridho
TRIBUN MEDAN/TOMMY SIMATUPANG
Polisi menggiring tersangka Ari Saputera alias Putera di Asrama Polisi Polres Simalungun, Jumat (24/5/2019). 

Tersangka Ari Saputra Perkosa Mayat Wanita yang Dibunuhnya, Semua Berawal dari Buka Puasa Bareng

TRIBUNPEKANBARU.COMSIMALUNGUN - Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan menggelar konfrensi pers terkait pemerkosaan serta pembunuhan yang dilakukan Ari Saputera (22) alias Putera di Asrama Polisi Polres Simalungun, Jumat (24/5/2019).

AKBP Marudut mengungkapkan korban ND (18) yang merupakan pekerja di rumah makan di jalan lintas Medan- Siantar dijemput tersangka pada Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 17.30WIB sore.

Tersangka mengajak ND untuk ngabuburit atau buka puasa bareng.

Korban dan tersangka sudah saling mengenal selama dua bulan melalui facebook yang berlanjut ke WhatsApp.

Mereka juga sudah saling bertemu sebanyak empat kali.

"Si tersangka dengan korban mengenal dari facebook. Dibawa jalan-jalan beelanjut komunikasi wa. Hanya sebatas teman. Tiga atau empat kali ketemu,"ujar AKBP Marudut.

AKBP Marudut mengungkapkan saat perjalanan tersangka memberhentikan perjalanan di areal perladangan ubi di Huta II Silinduk Kecamatan Dolok Batunanggar kabupaten Simalungun.

Tersangka beralasan ingin buang air kecil.

Pada saat itu, tersangka melakukan kekerasan dengan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Tersangka melakukan tindakan kekerasan hingga korban tewas.

Tersangka pun melakukan pemerkosaan terhadap korban yang sudah tewas.

Setelah mencurahkan aksi bejatnya, tersangka membuang mayat korban tak jauh dari situ.

AKBP Marudut memastikan tersangka Putera merupakan resedivis kasus kriminal pencurian dan penikaman.

Tersangka juga pernah ditahan saat usia 17 tahun dengan penjara tiga bulan.

"Tersangka juga merupakan residivis yang pernah melakukan tindakan pencurian dan penikaman saat usia 17 tahun,"ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved