Tersangka Ari Saputra Perkosa Mayat Wanita yang Dibunuhnya, Semua Berawal dari Buka Puasa Bareng
Korban dan tersangka sudah saling mengenal selama dua bulan melalui facebook yang berlanjut ke WhatsApp.
AKBP Marudut mengungkapkan mayat korban baru ditemukan warga pada Selasa (21/5/2019) malam.
Polisi yang datang ke lokasi temuan mayat langsung mendapatkan identitas korban.
Polisi pun melakukan pengejaran dengan bantuan rekaman CCTV rumah makan korban dan saksi-saksi.
Tak begitu lama, pada Rabu (22/5/2019) sekitar pukul 04.00WIB pagi polisi berhasil meringkus tersangka yang tak jauh dari daerah tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan positif tersangka.
Di mana setelah perkosa tersangka membawa lari hape korban," ujarnya seraya mengatakan polisi melakukan tembakan terukur ke kaki tersangka karena mencoba melawan.
Baca: Tulis Buat Apa Bayar Pajak Motor, Kalau Prabowo Tak Jadi Presiden, Ini Penjelasan Dahnil Anzar
Baca: Info yang Didapat IPW Ada 6 Dalang Kerusuhan 22 Mei, 4 Diantaranya Purnawirawan Perwira
AKBP Marudut memastikan tersangka terjerat pasal 338 dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Diketahui sebelumnya, mayat ND ditemukan sudah membusuk dan dipenuhi belatung di perladangan ubi di Huta II Nagori Silinduk Kecamatan Batunanggar Kabupaten Simalungun.
Dokter Forensik RSUD Djasamen Saragih mengungkapkan korban sudah dalam kondisi membusuk karena sudah selama empat hari.
(tmy/tribun-medan.com)