Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pembunuhan Sekeluarga Daperum Nainggolan di Bekasi, Terdakwa Haris Simamora Dituntut Pidana Mati

Terdakwa Haris Simamora dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Senin (27/5/2019).

(Kompas.com/Sherly Puspita)
HS, pelaku pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan di Bekasi saat dihadirkan di hadapan media, Jumat (16/11/2018). 

Dia juga mengaku telah membunuh Daperum beserta istrinya dengan sebuah linggis.

Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dicekik hingga tewas.

Pada persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Haris membenci Daperum sejak lama. Rasa benci itu dia pendam sejak lama.

Benci itu timbul karena sikap Daperum kepadanya. Dalam sidang, Harris bercerita, sejak Daperum menikah dengan korban bernama Maya Boru Ambarita yang merupakan saudara dari Harris pada tahun 2014, Daperum kerap memarahi dan menghina Haris.

Baca: Lutfi Cekik Istri Hingga Tewas di Depan Dua Anaknya, Sudah Pa, Sudah Pa, Kasihan Mama

Baca: DOWNLOAD Lagu Blackpink Kill This Love, Video, Full Album, Lirik Lagu dan Terjemahan Kill This Love

Baca: Jepang Dilanda Gelombang Panas, Dua Tewas dan Ribuan Orang Dilarikan ke RS

"Saya sudah tidak suka dengan abang (Daperum) semenjak dia nikah dengan kakak (Maya Boru) saya," kata Haris dalam sidang lanjutan di PN Bekasi.

Pada akhirnya, Haris membunuh korban beserta keluarganya, lantaran sakit hati akibat perkataan Daperum.

Sebelum peristiwa pembunuhan itu, Haris mengaku sakit hati akibat perkataan Daperum.

Ia pun menyebut menatap mata Daperum selama lima menit sebagai tanda kebencian yang dipendamnya.

"Lalu, saya minum dulu ke dapur dan lihat di bawah wastafel ada benda (linggis) itu, hati saya panas sama abang," ujar Haris.

Pada akhirnya, Haris membunuh korban beserta keluarganya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Dituntut Hukuman Mati"

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved