Polemik Ijazah Gibran
Gugatan Perdata Rp 125 Triliun Soal Ijazah Wapres Gibran Rakabuming Bakal Lanjut ke Sidang
Sidang gugatan perdata terkait riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan memasuki tahap persidangan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang gugatan perdata terkait riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan memasuki tahap persidangan.
Mediasi ketiga berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Agenda mediasi kali ini adalah tanggapan dari para tergugat, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), terhadap proposal perdamaian yang diajukan oleh Subhan selaku penggugat.
Mediasi antara penggugat Subhan Palal dan pihak Gibran Rakabuming Raka tidak mencapai kata damai.
“Ya, hari ini belum tercapai kesepakatan. Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir,” ujar penggugat Gibran, Subhan Palal, saat ditemui usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Subhan mengatakan, mediasi tidak mencapai kata damai karena baik Tergugat 1, Gibran, maupun Tergugat 2, KPU RI, tidak bisa memenuhi persyaratan damai yang telah diajukan.
“Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu enggak bisa dipenuhi,” kata Subhan.
Subhan menjelaskan, selama mediasi, tidak terjadi perdebatan. Pihak tergugat juga tidak mengajukan syarat baru agar bisa mencapai kata damai.
Baca juga: Roy Suryo Terima Salinan Ijazah Jokowi Saat Pilkada DKI Jakarta 2012: Yakin 99,9 Persen Palsu
Baca juga: Digugat Rp 125 Triliun, Sidang Gugatan Ijazah Gibran Digelar Tertutup, Tapi Wapres Tak Hadir
Berhubung kata damai tidak tercapai, gugatan ini akan masuk ke sidang dan petitum masih meminta ganti rugi immateriil sebesar Rp 125 triliun.
Subhan mengaku masih menunggu panggilan resmi dari pengadilan untuk jadwal sidang nanti.
Dalam gugatan ini, Subhan menilai syarat pendidikan SMA Gibran tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres lalu.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Kompas.com, 3 September 2025.
Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.
Menurut Subhan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.
“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, 3 September 2025 lalu.
Oleh karena itu, Subhan meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
( Tribunpekanbaru.com/ Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.