Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kepulauan Meranti

Dinyatakan Bebas Setelah Banding ke PT Pekanbaru, Caleg DPRD Meranti Ini Nilai Kasusnya Dipaksakan

Hal ini disampaikannya melalui keterangan pers yang digelar di kediamannya pada Senin sore.

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Ariestia
Istimewa
Hafizan Abbas didampingi kuasa hukumnya Aziun Asyaari saat memberikan keterangan pers di kediamannya pada Senin (27/5/2019). 

Dinyatakan Bebas Setelah Banding ke PT Pekanbaru, Caleg DPRD Meranti Ini Nilai Kasusnya Dipaksakan

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti Hafizan Abbas dinyatakan bebas dari dakwaan yang sebelumnya menjerat dirinya.

Hal ini disampaikannya melalui keterangan pers yang digelar di kediamannya pada Senin (27/5/2019) sore.

Setelah dinyatakan bebas dari jerat hukum yang menimpa dirinya terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2019 lalu, Hafizan Abbas juga menggelar syukuran dengan buka puasa bersama dengan sejumlah awak media.

Dalam keterangan persnya juga hadiri oleh kuasa hukumnya Aziun Asyaari dan sejumlah pengurus dari partai PKB.

Baca: BREAKING NEWS: Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara

Dalam pemaparannya, Hafizan mengucapkan rasa syukur atas vonis bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru setelah mengajukan banding dan sempat divonis bersalah yakni dengan divonis 3 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan, kemudian diwajibkan membayar denda sejumlah uang Rp24 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis pada Selasa (7/5/2019) lalu.

"Syukur alhamdulillah setelah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi  Pekanbaru, akhirnya saya dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas," ujar Hafizan.

Atas putusan itu, Caleg dari Partai PKB Dapil I itu yakin berhasil merebut kembali kursi DPRD Kepulauan Meranti setelah bertarung di Pileg 2019 lalu.

"Apapun putusannya kita harus menerimanya, dan alhamdulillah saya masih diberikan amanah untuk kembali memperjuangkan aspirasi masyarakat," ungkapnya.

Walaupun demikian Hafizan menyampaikan melalui peristiwa ini, dirinya meminta Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu) agar lebih selektif dalam menangani perkara Pemilu.

Dirinya menilai bahwa ada paksaan terhadap kasus yang menjeratnya.

"Sekedar saran bagi Bawaslu seluruh Indonesia, mohon cerdas menyikapinya. Siapa pelapor, apa motif, apa tujuannya. Kita khawatir Bawaslu digunakan lembaga untuk membunuh lawan, atau saingan politik, atau kasus yang bersifat pesanan," ujarnya.

Baca: Tenda Siaga Bencana Kemensos Jadi Tempat Melindungi Mobil Pegawai di Dinsos Inhu Riau

Hal tersebut disampaikannya karena dia mengaku mendapat bocoran bahwa ada pihak yang ngotot agar kasus yang menimpanya agar dinaikkan.

"Bocoran yang saya dapat, ada yang ngotot untuk kasus saya dinaikkan," ujar Hafizan.

Sementara itu, kuasa hukumnya Aziun Asyaari dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi mengadili yakni dengan menerima banding dari pembanding, penasehat Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut. 

Dimana kemudian, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 245/Pid.sus/2019/PN Bks Tanggal 7 Mei 2019 yang dimohonkan banding tersebut. 

"Dengan demikian Pengadilan Tinggi mengadili sendiri menyatakan Penuntutan Penuntut Umum terhadap terdakwa Hafizan Bin Abbas tidak bisa diterima," ujarnya.

Dirinya mengatakan bahwa melalui keputusan tersebut, tidak ada lagi proses hukum yang bisa ditempuh untuk melanjutkan kasus ini.

"Proses perkara inifinalnya hanya sampai pengadilan tinggi Pekanbaru," ungkapnya.

Dirinya menyampaikan bahwa keterangan beberapa orang saksi yang dihadirkan oleh pihak Kejaksaan lebih kurang 16 saksi, faktanya ada beberapa ayang masih berpendapat berbeda.

"Dimana semua saksi fakta yang dihadirkan, kehadiran pak Hafizan Abbas pada tanggal 13 Maret itu kapasitasnya sebagai anggota dewan. Tidak ada saksi yang menyatakan menjelaskan pertemuan itu termasuk isi rekaman yang memperkenalkan diri sebagai calon legislatif," pungkasnya.

Dirinya juga menilai ada unsur pemaksaan dalam kasus ini dimana dikatakannya bahwa pada kejadian 13 Maret yang lalu pada hari yang sama laporan juga sudah masuk.

"Pada hari yang sama Bawaslu sudah meregistrasi perkara ini, dan sudah melakukan verifikasi dan sudah meminta keterangan kepada saksi pelapor, termasuk saksi perekam, dan termasuk dua saksi yang dibawa malam itu," ujarnya.

Baca: Kronologi Seputar Kematian Harun Saat Aksi 22 Mei, Ayah Cerita Peluru Tembus ke Jantung Anaknya

Selain itu dikatakannya perkara ini tidak dapat diterima karena saat pelaporan ke kepolisian waktunya sudah melampaui waktu yang diamanahkan undang-undang.

Dijelaskan Aziun bahwa keputusan Bawaslu menindaklanjuti dan meningkatkan laporan ke tahap penyidikan terkesan dipaksakan. Karena alasan dan argumentasi hukum bawaslu lemah dan premature.

"Pada waktu itu kapasitas Hafizan Bin Abbas menghadiri silaturahmi tersebut adalah sebagai anggota DPRD Meranti, bahkan pada awal pertemuan sudah dijelaskan langsung oleh pak Hafizan bahwa dia datang saat itu bukan untuk berkampanye melainkan sebagai anggota dewan," jelasnya.

Ditambahkannya lagi, bahwa didalam kegiatan waktu itu Hafizan Abbas mengatakan akan menampung semua aspirasi dari warga dan berjanji akan melanjutkan program-programnya di DPRD, seperti memberikan bantuan-bantuan, memberikan bak air/penguin, magicom dan lain-lain, program tersebut sudah berjalan dan akan dilanjutkan dan direalisasi di Tahun anggaran 2019.

Namun pada saat itu, tanpa diketahui salah seorang dari warga yang bukan merupakan peserta merekam kegiatan tersebut dari luar rumah dengan sembunyi-sembunyi.

Atas dasar rekaman video yang berasal dari A tersebut pelapor yang berinisial H membuat laporan ke bawaslu dengan tuduhan dugaan kampanye dan menjanjikan barang.

Ia juga menilai Bawaslu kurang cermat menerapkan Pasal 521 dan 523 jo 280 ayat 1 huruf j UU RI No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kepada kliennya karena pasal tersebut tidak bisa dipahami secara sepenggal-sepenggal.

"Bahwa bisa dipastikan klien kami hadir pada waktu itu tidak sedang dalam keadaan kampanye, akan tetapi kapasitasnya sebagai anggota DPRD aktif Meranti," jelasnya.

Ditambahkannya pula, pada awal sambutan beliau juga sudah menjelaskan kepada warga secara berulang-ulang bahwa tujuan hadir saat itu tidak kampanye, Hafizan Abas sebagai anggota dewan dan itu dibenarkan oleh saksi saksi yang memberikan keterangan di Bawaslu dan saat di pengadilan.

"Klien kami juga tidak membawa alat peraga, atribut partai, menyampaikan visi misi beliau maupun visi misi partai dan jati diri sesuai dengan definisi kampanye dalam UU Pemilu. Mengenai sangkaan menjanjikan materi lainnya oleh bawaslu bahwa klien kami tidak pernah menjanjikan memberikan barang akan tetapi program program seperti yang sudah direalisasikan terdahulu seperti membagikan tangki air dan lain lain akan dilanjutkan dan direalisasikan pada anggaran tahun ini kepada masyarakat tersebut dan itu dibenarkan oleh Undang-Undang," ungkapnya.

Baca: Enggan Evakuasi Harimau yang Terkam Pekerja HTI, BBKSDA Riau Imbau Jangan Bunuh Satwa Liar Itu

Kemudian, bukti-bukti yang diajukan Bawaslu juga lemah dan tidak relevan, bukti rekaman audio visual yang diajukan oleh pelapor tidak asli, karena video tidak utuh dipotong potong ada proses editan.

"Jadi pak Hafizan ini sebenarnya jangankan jadi terdakwa, jadi tersangka saja tidak layak apalagi jadi terpidana. Makanya kita sebagai kuasa hukum terus berupaya menegakkan kebenaran. Dan alhamdulillah akhirnya beliau dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas," pungkasnya. 

Melalui putusan ini dirinya juga meminta agar pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kepulauan Meranti agar melaksanakan putusan tersebut. (tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)

Saksikan juga berita video menarik Tribun Pekanbaru dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com:

Dinyatakan Bebas Setelah Banding ke PT Pekanbaru, Caleg DPRD Meranti Ini Nilai Kasusnya Dipaksakan 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved