Pelalawan
Inilah Sosok yang Ditunjuk Pemda Pelalawan Riau Gantikan Tugas Dirut BUMD Tuah Sekata yang Dipecat
Pengganti sementara langsung ditunjuk untuk mengisi jabatan Dirut yang kosong.
Inilah Sosok yang Ditunjuk Pemda Pelalawan Riau Gantikan Tugas Dirut BUMD Tuah Sekata yang Dipecat
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Setelah Bupati Pelalawan Provinsi Riau, HM Harris, memberhentikan Dirut BUMD Tuah Sekata, Ir Syafri, Senin (27/5/2019) lalu, pengganti sementara langsung ditunjuk untuk mengisi jabatan Dirut yang kosong.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan menunjuk Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab), Saparudin, sebagai pelaksana tugas Dirut BUMD. Kabag Saparudin akan merangkap menjalankan semua tugas-tugas Dirut untuk sementara waktu.
"Kita tunjuk Kabag Ekonomi jadi Plt untuk enam bulan kedepan. Biar bagaimanapun pimpinan BUMD harus ada dan tak boleh kosong," terang Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan, H Tengku Mukhlis MM, kepada tribunpelalawan.com, Selasa (28/5/2019).
Dijelaskannya, penunjukan Saparuddin menjadi pejabat Dirut sementara menjelang Pemda melaksanakan seleksi kembali untuk merekrut Dirut BUMD yang baru.
Setelah proses seleksi berjalan dan ditemukan oran yang cocok barulah dilaksanakan pelantikan pimpinan perusahaan daerah yang defenitif.
Tengku Mukhlis mengakui jika pemberhentian Syafri dari jabatannya berdasarkan somasi yang dikirimkan oleh LSM Formasi ke Pemda pekan lalu.
Setelah mempelajari Permendagri nomror 37 tahun 2018 yang diduga dilanggar, Bupati Harris langsung mengeluarkan SK baru tentang pencabutan SK pengangkatan Syafri.
"Pemda siap dengan resiko apapun kedepan setelah pemberhentian ini," tandasnya.
Seperti diketahui Bupati Harris mencabut SK pengangkatan Syafri sebagai Dirut BUMD Tuah Sekata Senin (27/5/2019) lalu.
Lima hari setelah LSM Formasi yang dinahkodai Dr Muhammad Nurul Huda SH MH melayangkan somasi ke Bupati Harris terkait adanya unsur melawan hukum atas pengakatan Syafri jadi Dirut.
Bupati dan pemda dituding menabarak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan pejabat di BUMD.
Formasi menyoroti masa lalu Syafri sebagai mantan narapidana korupsi yang sudah selesai menjalani hukuman. Syafri terjerat dalam kasus korupsi BPR Sari Madu di Kabupaten Kampar.
Kondisi Kantor BUMD Tuah Sekata Hari Ini
Sementara itu pemecatan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata, Ir Syafri, oleh Bupati Pelalawan Provinsi Riau, HM Harris, pada Senin (27/5/2019) lalu, membuat heboh berbagai kalangan.
Banyak pihak mempertanyakan keputusan Bupati Harris yang langsung memberhentikan Syafri setelah disomasi LSM Formasi.
Padahal mantan Dirut BPR Sari Madu Kampar itu masih enam bulan menjabat.
Namun latar belakangnya sebagai mantan narapidana korupsi menjadi sandungan bagi karir Syafri.
Saat tribunpelalawan.com menyambangi kantor perusahaan daerah yang terletak di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kota Pangkalan Kerinci, pelayanan di dalam kantor terlihat tetap normal.

Banyak warga yang menjadi pelanggan listrik yang dikelola BUMD datang ke kantor yang bersebelahan dengan Grand Hotel itu untuk membayar kewajibannya.
Loket pelayanan pembayaran tunggakan listrik serta loket pelayanan pengaduan tetap berjalan seperti biasanya.
Tak ada yang berubah ataupun yang berbeda sehari setelah pimpinanya dipecat Bupati Harris.
Beberapa karyawan perempuan yang bertugas di loket melayani pelanggan yang datang.
"Kondisi kantor biasa saja. Pelayanan tetap normal. Ini loket pembayaran di sebelah loket pengaduan," kata karyawan senior BUMD Tuah Sekata, Daman (51), kepada tribunpelalawan.com, Selasa (28/5/2019).
Daman menjelaskan, para karyawan perusahaan plat merah itu memang terkejut mendengar kabar pemberhentian Syafri sebagai Dirut yang notabenenya masih setengah tahun duduk di posisinya.
Namun disisi lain pelayanan bagi warga harus tetap berjalan sebagai tanggungjawab dan komitmen BUMD sebagai pengelola arus listri kepada ribuan warga di Pelalawan.
Adanya gonjang-ganjing pada level pimpinan ternyata tidak berpengaruh kuat dengan kondisi dan kinerja para karyawan.
Sebab tugas dan fungsi seluruh divisi sudah jelas serta harus dijalankan.
"Kita dibawah ini tidak terlalu berpengaruh. Semuanya jelas bagian-bagiannya. Kita disini melayani masyarakat," tambah Daman.
Seperti diketahui Bupati Harris mencabut SK pengangkatan Syafri sebagai Dirut BUMD Tuah Sekata Senin (27/5/2019) lalu.
Lima hari setelah LSM Formasi yang dinahkodai Dr Muhammad Nurul Huda SH MH melayangkan somasi ke Bupati Harris terkait adanya unsur melawan hukum atas pengakatan Syafri jadi Dirut.
Bupati dan pemda dituding menabarak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan pejabat di BUMD.
Formasi menyoroti masa lalu Syafri sebagai mantan narapidana korupsi yang sudah selesai menjalani hukuman. Syafri terjerat dalam kasus korupsi BPR Sari Madu di Kabupaten Kampar. (Tribunpelalawan.com/Johannes Wowor Tanjung).